Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Begini Cara Polsek Gela Taliabu Minimalisir Peredaran Cap Tikus

"Untuk sementara penjual diberikan surat pernyataan agar tak lagi menjual miras ke depannya, "ucap Kapolsek Siap Gela, Taliabu Ipda Imran Husaleka

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu menyita 8 botol miras jenis cap tikus. Barang haram itu disita dari salah satu rumah warga di Desa Gela 
Ringkasan Berita:1. Anggota Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu rutin razia minuman keras (Miras) di Kecamatan Taliabu Utara
2. Terbaru pada Jumat (16/1/2026), petugas melakukan razia miras di Desa Gela dan Desa Minton
3. Berdasarkan laporan masyarakat, penjualan miras di 2 desa tersebut masih saja ada

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu, Maluku Utara rutin razia minuman keras (Miras) di Kecamatan Taliabu Utara.

Terbaru pada Jumat (16/1/2026), petugas melakukan razia miras di Desa Gela dan Desa Minton.

Berdasarkan laporan masyarakat, penjualan miras di 2 desa tersebut masih saja ada.

Meski beberapa kali polisi telah menyita ratusan miras jenis cap tikus untuk dimusnahkan.

Baca juga: Sapi Berkeliaran Bebas di Taliabu Bikin Warga dan Pengendara Tidak Nyaman

Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka bersama anggota kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Untuk mengungkapkan itu, petugas perintahkan seseorang warga membeli cap tikus di rumah yang menjadi tujuan operasi di Desa Gela.

"Seusai transaksi, anggota langsung bergegas menuju rumah tersebut dan menyita 8 botol cap tikus, "jelasnya kepada Tribunternate.com, Minggu (18/1/2026).

Selanjutnya barang bukti (BB) cap tikus tersebut diamankan ke kantor Polsek setempat.

BB tersebut kemudian di data untuk dilaporkan ke Polres sembari menunggu jadwal pemusnahan.

"Untuk sementara penjual diberikan surat pernyataan agar tak lagi menjual miras ke depannya, "tandasnya.

Cap Tikus adalah

Captikus merupakan minuman beralkohol tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, yang dibuat dari fermentasi dan penyulingan nira pohon aren (seho), memiliki kadar alkohol cukup tinggi (40-75 persen) dan sering dikonsumsi untuk menghangatkan badan atau dalam acara adat.

Minuman ini populer karena harganya terjangkau dan menjadi bagian dari budaya masyarakat lokal, sering disebut juga sebagai arak Minahasa.

Asal Usul dan Bahan:

Berasal dari nira yang diambil dari pohon aren (seho).

Proses pembuatannya melibatkan fermentasi dan penyulingan untuk mendapatkan kadar alkohol yang tinggi.

Ciri Khas:

Kadar alkohol bervariasi, biasanya 40-75 % .

Memiliki rasa pahit yang khas, namun sering dicampur dengan bahan lain seperti sirup buah atau jeruk untuk membuatnya lebih nikmat (menjadi koktail).

Penggunaan dan Budaya:

Secara tradisional, dikonsumsi oleh petani untuk menghangatkan badan.

Merupakan bagian penting dalam upacara adat di Minahasa, seperti pernikahan, syukuran, dan acara kedukaan.

Dapat diolah menjadi produk farmasi seperti hand sanitizer karena kandungan alkoholnya.

Baca juga: Pantai Kramat Jadi Pilihan Warga Pulau Taliabu untuk Rekreasi Akhir Pekan

 

Konteks Lain:

Produksinya menjadi daya tarik wisata di beberapa daerah seperti Tumaluntung.

Meskipun banyak diminum, penggunaannya dapat disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, tetapi juga diyakini memiliki manfaat kesehatan jika dikonsumsi wajar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved