Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Polda Maluku Utara Dalami Masalah Pajak PJU Kota Ternate

Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah memeriksa sejumlah saksi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Tri Okta Hendri saat dikonfirmasi di Sofifi, Senin (19/1/2026). Pihaknya tengah dalami masalah pajak PJU Kota Ternate 
Ringkasan Berita:1. Penyelidikan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di Kota Ternate yang banyak tak berfungsi mulai dilakukan
2. Penyelidikan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
3. Tim penyidik akan mendalami pajak dari infrastruktur ini mulai dari Kota Ternate dan juga 10 kabupaten/kota lainnya

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyelidikan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di Kota Ternate yang banyak tak berfungsi mulai dilakukan tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Tim penyidik akan mendalami pajak dari infrastruktur ini mulai dari Kota Ternate dan juga 10 kabupaten/kota lainnya.

Penyelidikan ini juga dilakukan akibat adanya keluhan masyarakat yang mengeluhkan fasilitas PJU yang banyak tidak berfungsi.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono juga memerintahkan untuk lakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait pajak PJU.

Baca juga: Pegawai Pindah Tugas Diam-diam Bikin Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Geram

"Untuk kasus ini sudah kita dalami, begitu juga atas perintah Pak Kapolda,."

Ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Tri Okta Hendri kepada Tribunternate.com, Senin (19/1/2026).

Bahkan untuk perkembangan penyelidikan kasus ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sekarang masih dilidik dan tidak salah sudah ada beberapa orang yang diperiksa tetapi saya tidak tau datanya nanti tanyakan ke penyidik, "katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram mengaku, penyelidikan telah berjalan dan saat ini penyidik tengah melakukan pengumpulan keterangan.

‎"Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate, "akunya.

‎Proses penyelidikan yang dilakukan masih terkendala lantaran data pelanggan listrik belum diserahkan oleh PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin dari PLN pusat.

"Data pelanggan belum kami terima karena PLN Ternate menyampaikan masih menunggu persetujuan dari PLN pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik," tuturnya mengakhiri. 

Baca juga: Penerimaan SIPSS 2026 Resmi Dibuka, Putra Putri Maluku Utara Ayo Daftar, Berikut Syarat Lengkapnya

Diketahui PPJ terdapat di dana penerangan jalan umum (PJU) yang dibayarkan masyarakat, berdasarkan data.

Terdapat sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN. 

Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, sebab mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp 27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024-2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved