Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Maksud dan Tujuan Budiman Mayabubun Sambangi Kantor Kejati Maluku Utara

"Harapan kejaksaan segera menelusuri penggunaan anggaran, apakah benar diperuntukan sebagaimana mestinya atau tidak, "kata Budiman L. Mayabubun

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
LAPORAN: Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun bersedia diwawancarai saat berkunjung ke kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (20/1/2026). Ia ke kantor kejati dengan membawa sejumlah dokumen dugaan temuan (kejanggalan angaran) Pemkab Pulau Taliabu 

Ringkasan Berita:1. Budiman sambangi kantor Kejati Maluku Utara dengan membawa sejumlah dokumen dugaan temuan Pemkab Pulau Taliabu
2. Amatan Tribunternate.com, anggota DPRD Pulau Taliabu ini datang sendirian yang disambut baik Kejati Maluku Utara
3. Selain memberikan dokumen, ia juga melakukan koordinasi terkait rekomendasi pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar 2022

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Budiman L. Mayabubun sambangi kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (20/1/2026) dengan membawa sejumlah dokumen dugaan temuan Pemkab Pulau Taliabu.

Amatan Tribunternate.com, anggota DPRD Pulau Taliabu ini datang sendirian yang disambut baik Kejati Maluku Utara.

Selain memberikan dokumen, ia juga melakukan koordinasi terkait rekomendasi pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar 2022.

Pinjaman ke Bank Maluku-Malut KCP Taliabu itu diperuntukkan untuk pembangunan jalan serta jembatan.

Baca juga: La Ode Yasir Tinjau Progres Pekerjaan Jembatan Kasango di Taliabu Barat Laut

Karena itu berdasarkan hasil paripurna, pihaknya merekomendasikan ke kejaksaan agar bisa menelusuri penggunaan anggaran itu.

Apakah dipergunakan untuk pembangunan jalan serta jembatan atau tidak.

"Saya ke sini untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna yang menelusuri penggunaan anggaran Rp 115 miliar, "katanya kepada sejumlah awak media.

Dikatakan, berdasarkan hasil temuan pansus di lapangan, ternyata pembangunan jalan di Desa Nunca dan Desa Tikong terjadi dobel anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang melekat pada APBD.

Yang mana hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman karena faktanya dana pinjaman baru dicairkan 26 Oktober 2022 setelah pekerjaan dikerjakan.

"Makanya hari ini, di dalam rekomendasi yang dibawa, sejumlah bukti juga ikut dilampirkan."

"Dengan harapan kejaksaan segera menelusuri penggunaan anggaran, apakah benar diperuntukan sebagaimana mestinya atau tidak."

"Bukan hanya itu saja, berdasarkan data, terdapat 10 paket pekerjaan yang bakal dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman itu."

"Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan, "papar Budiman.

Budiman menambahkan, seluruh paket pekerjaan itu terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.

Baca juga: Sherly Laos: Bantuan Ekskavator United Tractors Simbol Kepercayaan dan Investasi SDM Maluku Utara

Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. 

Sebab Double Funding (dobel anggaran) adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

"Jelas semua dokumen sudah kami serahkan ke penyidik dan harapan kami kejaksaan bisa ungkap masalah ini, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved