Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

DPRD Maluku Utara Belum Terima Tunjangan, Ini Penjelasan Sherly Laos

Belum cairnya tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Januari tahun anggaran 2026 menuai sorotan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
TUNJANGAN DPRD - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tunjangan DPRD yang telah berakhir serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait. 
Ringkasan Berita:
  • Pergub tentang tunjangan DPRD yang telah berakhir serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait.

  • Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta agar besaran tunjangan dievaluasi kembali oleh BPKP serta Kementerian Keuangan.

  • Menurut Sherly, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan adanya catatan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan yang selama ini dibayarkan kepada anggota DPRD.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI— Belum cairnya tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Januari tahun anggaran 2026 menuai sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tunjangan DPRD yang telah berakhir serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait.

Menurut Sherly, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan adanya catatan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan yang selama ini dibayarkan kepada anggota DPRD.

Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta agar besaran tunjangan dievaluasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 23 Januari 2026: Tikus Bikin Iri, Kelinci Hemat Dulu

“Pergub sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Karena ada catatan pemeriksaan dari Kejati terkait besaran tunjangan DPRD, maka kami meminta dilakukan evaluasi oleh BPKP dan Kementerian Keuangan,” ujar Sherly Laos kepada TribunTernate.com, Kamis (22/1/2026), di Ternate.

Ia menambahkan, hingga saat ini hasil evaluasi tersebut belum diterima. Nantinya, hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dan lampiran dalam penerbitan Pergub yang baru.

“Kalau hasil evaluasinya sudah keluar, itu yang akan menjadi dasar dalam Pergub yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, membenarkan bahwa persoalan tunjangan tersebut telah disampaikan langsung kepada Sherly Laos.

Menurutnya, tanpa adanya Pergub yang masih berlaku, pembayaran tunjangan memang belum memiliki dasar hukum.

“Kalau belum ada Pergub, berarti belum ada dasar hukum untuk membayar tunjangan. Karena itu, kemarin disepakati yang dibayarkan baru hak-hak di luar tunjangan,” kata Iqbal.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran tunjangan ini menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian anggota DPRD, mengingat adanya kewajiban finansial yang harus dipenuhi. 

“Teman-teman DPRD ini ada yang punya pinjaman bank, ada juga kewajiban lain, termasuk iuran partai yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Iqbal berharap Pergub tentang tunjangan DPRD dapat segera diterbitkan agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan.

Ia menegaskan bahwa penentuan besaran tunjangan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur sebagai pihak yang menerbitkan Pergub.

“Mau berapa besarannya, itu kewenangan Gubernur. Tentunya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dinilai oleh tim appraisal, mulai dari tunjangan perumahan hingga tunjangan transportasi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan tunjangan yang tertunda akan dirapel pada bulan berikutnya, Iqbal menyebut hal tersebut masih bergantung pada waktu terbitnya Pergub.

“Kalau nanti ada kekurangan karena terlambat dibayarkan, tentu akan diselesaikan. Tapi intinya, semua harus ada Pergub dulu sebagai dasar pembayaran,” tegasnya.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Jumat 23 Januari 2026, Hoki dari Konsistensi

Ia juga menambahkan, khusus untuk pimpinan DPRD, penyediaan rumah jabatan dinilai lebih ideal dibandingkan pemberian tunjangan. “Kalau rumah jabatan bisa disiapkan lebih cepat, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui, DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024–2029 memiliki total 45 anggota. Dari jumlah tersebut, Partai Golkar menempatkan delapan kadernya di parlemen. Selanjutnya, PDIP, NasDem, PKS, dan Hanura masing-masing memperoleh lima kursi.

Partai Gerindra dan PKB meraih empat kursi, Demokrat dan PAN masing-masing tiga kursi, sementara Partai Garuda, PBB, dan Perindo masing-masing mendapatkan satu kursi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved