Pulau Taliabu
Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Keluarga Korban TPKS di Taliabu Langgar Prosedur
Proses hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang gadis berinisial NS (14) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus bergulir
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Proses hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami seorang gadis berinisial NS (14) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus bergulir.
- Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu sejak tahun 2024 dengan terlapor berinisial MRS alias Dugong.
- Perkara ini telah lebih dari satu kali dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Namun berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Proses hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami seorang gadis berinisial NS (14) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus bergulir.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu sejak tahun 2024 dengan terlapor berinisial MRS alias Dugong. Namun hingga kini, terlapor belum dilakukan penahanan.
Perkara ini telah lebih dari satu kali dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Namun berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Baca juga: Hutan Ratahaya Pulau Taliabu Terbakar, Polisi Telusuri Penyebab dan Asal Api
Sementara itu, keluarga korban telah memberikan kuasa hukum kepada Rizki Baco selaku Ketua Tim Pengacara Korban, terkait laporan TPKS dengan nomor: LP/B/51/X/SPKT/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara.
Menurut Rizki, penyidik Polres Pulau Taliabu diduga tidak memahami prosedur pemanggilan pihak yang telah dikuasakan kepada pengacara.
Ia menjelaskan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIT, ayah korban dihubungi penyidik melalui WhatsApp untuk diminta hadir ke Mapolres Pulau Taliabu pada Senin (26/1/2026).
Namun, keluarga korban meminta agar penyidik menghubungi kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.
“Penyidik berinisial F dan J menyampaikan bahwa mereka tidak berhubungan dengan pengacara dan memanggil langsung orang tua korban atas perintah atasan,” ujar Rizki kepada Tribunternate.com, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Rizki, tindakan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap
Ia juga menilai komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga korban dan berdampak pada ketidakpastian hukum penanganan perkara.
“Seharusnya pemanggilan dilakukan melalui surat resmi dan ditujukan kepada penasihat hukum korban, bukan melalui panggilan langsung kepada keluarga. Ini tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Diketahui, pihak penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu dikabarkan akan mempercepat tindak lanjut penanganan kasus tersebut. (*)
| Tiga Kantor di Taliabu Langganan Banjir saat Hujan |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Taliabu, Ruas Jalan di Desa Wayo Tergenang dan Membahayakan Pengendara |
|
|---|
| Upah Tak Kunjung Dibayar, Pekerja Proyek SMAN 1 Taliabu Palang Ruang Kelas Baru |
|
|---|
| Pantau 2 Proyek Jembatan di Taliabu, Mislan Syarif Optimis Rampung Tepat Waktu |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengancaman Melibatkan Tenaga Honorer di Taliabu Berakhir Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/rizki-baco-1.jpg)