Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akademisi Unkhair Ternate Soroti Polemik Tunjangan DPRD Malut

Muammil Sunan, menanggapi penjelasan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, terkait keterlambatan pembayaran tunjangan bagi 45 anggota DPRD Malut

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
TUNJANGAN - Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Menurut Muamil Sunan, alasan keterlambatan yang disampaikan gubernur, yakni adanya catatan hasil pemeriksaan Kejati Maluku Utara terkait besaran tunjangan DPRD, perlu disikapi secara proporsional dan tetap berlandaskan asas hukum, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Akademisi Unkhair Ternate, Muammil Sunan, menanggapi penjelasan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, terkait keterlambatan pembayaran tunjangan bagi 45 anggota DPRD Maluku Utara pada Januari 2026.
  • Menurut Sunan, alasan keterlambatan yang disampaikan gubernur, yakni adanya catatan hasil pemeriksaan Kejati Maluku Utara terkait besaran tunjangan DPRD, perlu disikapi secara proporsional dan tetap berlandaskan asas hukum.
  • Pemprov Maluku Utara meminta evaluasi ulang besaran tunjangan DPRD kepada BPKP.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, menanggapi penjelasan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, terkait keterlambatan pembayaran tunjangan bagi 45 anggota DPRD Maluku Utara pada Januari 2026.

Menurut Sunan, alasan keterlambatan yang disampaikan gubernur, yakni adanya catatan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan DPRD, perlu disikapi secara proporsional dan tetap berlandaskan asas hukum.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang meminta evaluasi ulang besaran tunjangan DPRD kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan menyusul adanya temuan dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Terlambat Ikut Apel Pagi, Sekda Haltim Ingatkan Peserta Latsar Tegakkan Kedisiplinan

Sunan menilai, apabila masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tunjangan DPRD telah berakhir, maka secara normatif pemerintah harus menunggu penerbitan Pergub baru agar pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas.

“Namun demikian, gubernur seharusnya tidak memperlambat pembayaran tunjangan yang merupakan hak anggota DPRD,” tegasnya.

Ia berpendapat, jika besaran tunjangan dianggap tidak sesuai dan masih dalam tahapan pemeriksaan oleh Kejati, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penyesuaian nilai tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tanpa harus menghentikan pembayarannya secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Sunan menekankan bahwa apabila dalam pembayaran tunjangan sebelumnya terdapat indikasi pelanggaran, maka hal tersebut semestinya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat menyusun skema penyesuaian keuangan sebagai dasar penerbitan Pergub baru.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

“Proses hukum dan penyesuaian administrasi keuangan bisa berjalan bersamaan, tanpa mengorbankan hak konstitusional anggota DPRD,” ujarnya.

Ia berharap polemik tunjangan DPRD ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif di Maluku Utara.

Diketahui, pada periode 2019–2024 besaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara mencapai Rp60 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved