Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PLN

PLN UP3 Ternate Rilis Data Pajak Lampu Penerangan Jalan Umum

Data di Desember 2025, PJU di Kota Ternate sebanyak 72.121 titik yang terdaftar di unit layanan pelanggan atau (ULP)

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
LAYANAN: Lampu penerangan jalan umum atau PJU. Data di Desember 2025, PJU di Kota Ternate sebanyak 72.121 titik yang terdaftar di unit layanan pelanggan atau (ULP) 
Ringkasan Berita:1. PT PLN (Persero) (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ternate menyampaikan data penyebaran dan pajak penerangan jalan umum (PJU)
2. Data di Desember 2025, PJU di Kota Ternate sebanyak 72.121 titik yang terdaftar di unit layanan pelanggan atau (ULP)
3. Dari jumlah tersebut, untuk pembayaran PBJT-TL ke Pemkot Kota Ternate mencapai Rp 2,5 miliar (di Desember 2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ternate menyampaikan data penyebaran dan pajak penerangan jalan umum (PJU).

Perihal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang gelap saat malam hari, yang saat ini didalami pihak Kepolisian.

Kepada Tribunternate.com, Humas PLN UP3 Ternate Alnaz Zaini Abdillah turut memberikan perhatian dengan memberikan informasi mengenai data penyebaran serta besaran pajak PJU.

Dikatakan, data di Desember 2025, PJU di Kota Ternate sebanyak 72.121 titik yang terdaftar di unit layanan pelanggan atau (ULP).

Baca juga: Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Mantan Ketua KONI Maluku Utara

Dari jumlah tersebut, untuk pembayaran barang dan jasa tertentu-tenaga listrik atau PBJT-TL ke Pemkot Kota Ternate mencapai Rp 2,5 miliar (di Desember 2025).

"Dari jumlah itu, seluruh pelanggan secara otomatis dikenakan PPJ 10 persen dari total tagihan per pelanggan, "ucapnya.

Selain pajak PJU, jika digabungkan dengan pembayaran listrik perkantoran milik pemerintah daerah, total setoran ke PLN berada dikisaran Rp 800-Rp 900 juta per bulan.

"Untuk PJU murni sekitar Rp 700 juta, kalau ditambah listrik perkantoran ya sekitar Rp 800-Rp900 juta per bulan, "katanya.

Hingga saat ini, sekitar 4.200 titik PJU yang terdaftar di PLN, belum termasuk di Kecamatan Batang Dua, Pulau Hiri dan Kecamatan Pulau Moti.

Jumlah tersebut merupakan data yang didaftarkan langsung oleh Pemkot Ternate.

Menurutnya, terlepas aktif atau tidak, Pemkot Ternate tetap berkewajiban membayar iuran sesuai jumlah titik PJU yang terdaftar.

Baca juga: Desa Lelilef Halmahera Tengah Kini Punya WTP Baru, IWIP Perkuat Ketersediaan Air Bersih

"Digunakan atau tidak, kewajiban pembayaran tetap berjalan karena acuannya adalah data titik yang terdaftar, "ungkap Alnaz sembari mengaskan bahwa pihaknya koorperatif jika sewaktu-waktu Polda Maluku Utara meminta keterangan.

"Kemarin pimpinan kita dipanggil melalui surat resmi, tapi belum datang karena agenda kantor diluar daerah."

"Meski begitu, kalau beliau dipanggil lagi, saya pastikan hadir, "tandas Alnaz. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved