Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Mantan Ketua KONI Maluku Utara

"Semua sudah kami tindak lanjuti (kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara 2024), ikuti saja perkembangannya, "kata Sufari

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Kajati Maluku Utara Sufari. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KONI Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2024 

Ringkasan Berita:1. Kejati Maluku Utara mempertegas langkah hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara 2024
2. Dana hibah KONI Maluku Utara 2024 sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD
3. Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 3 miliar yang dicairkan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa mempertegas langkah hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara 2024.

‎Kajati Maluku Utara Sufari menegaskan, penanganan perkara ini bukan lagi pada tahap klarifikasi awal, melainkan sudah ditangani secara serius oleh penyidik.

‎"Semua sudah kami tindak lanjuti, ikuti saja perkembangannya, "kata Sufari kepada Tribunternate.com, Senin (26/1/2026).

‎Ketika ditanya soal pemanggilan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Sufari memastikan proses hukum sudah berjalan.

Baca juga: Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara 2024 yang Capai Rp 6 Miliar

"Pemanggilan sudah diagendakan oleh teman-teman, "tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,, Jaksa dalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara 2024 senilai Rp 6 miliar.

Kasus ini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pendalaman dilakukan menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBD Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga menyatakan, pihaknya akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan korupsi.

Baca juga: UPDATE Insiden Kapal Long Boat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halsel: Satu Korban Dalam Pencarian

"Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti, "tegasnya kepada Tribunternate.com, Jumat (23/1/2026).

Apabila laporan disampaikan secara formil dan dilengkapi bukti yang relevan, maka Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

‎"Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti, "katanya.

Untuk diketahui, Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Muhidin mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Hal itu karena pihaknya menganggap ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara yang bersumber dari APBD Maluku Utara.

‎Dari total anggaran Rp 6 miliar, dana yang direalisasikan disebut hanya sekitar Rp 3 miliar.

Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan diduga tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawaban.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved