Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pemkot Tidore Berlakukan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN

Dalam rangka efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN

Dok: Prokopim Tidore
KEBIJAKAN - Wakil Walikota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, S.Sos memberikan arahan pada Rapat Penerapan Jam Fleksibel dalam rangka Efisiensi dilingkup Pemerintah Kota Tidore dan Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas kinerja,Pemkot Tidore mulai menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
  • Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas kinerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Selasa 27 Januari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Ahmad Laiman menjelaskan, penerapan jam kerja fleksibel membutuhkan sejumlah penyesuaian teknis, khususnya terkait sistem absensi dan administrasi.

“Untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi dengan sistem waktu kerja terbaru ini, tentu ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan. Hal-hal teknis, termasuk absensi dan administrasi, akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemotongan jam kerja tidak berarti waktu tersebut menjadi waktu libur, melainkan diberlakukan work from anywhere (WFA).

ASN tetap diwajibkan bekerja dari mana saja dengan tetap mengaktifkan telepon seluler untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan.

“Meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak ditunda. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir target kerja yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pelaksanaan fleksibilitas jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari.

Kebijakan ini mulai berlaku Senin (26/1) hari ini, dan didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk urusan administratif.

Baca juga: Seluruh Pimpinan OPD Pemkab Halmahera Timur Harus Bina Pegawai: Tingkatkan Kinerja

Adapun pengaturan jam kerja fleksibel yakni Senin: 08.00–17.00 WIT, Selasa–Kamis: 08.00–14.00 WIT (kantor), 14.00–17.00 WIT (WFA), Jumat: 08.00–11.30 WIT, selanjutnya WFA Presensi dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pukul 08.00 WIT, 14.00 WIT, dan 17.00 WIT.

Sementara itu, instansi pelayanan publik dengan ketentuan khusus seperti rumah sakit, UPT puskesmas, dan unit pemadam kebakaran tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan oleh pimpinan masing-masing instansi.

ASN yang menerapkan jam kerja fleksibel juga diwajibkan merespons setiap pesan, panggilan telepon, atau bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved