Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Siap Gela Taliabu Sita 14 Botol Cap Tikus dari Atas KM Al Sudais 21

"Barang bukti diamankan untuk laporan ke Polres untuk selanjutnya dimusnahkan, "kata Kapolsek Siap Gela, Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu sita 14 botol mitas jenis cap tikus di Pelabuhan Tikong, Jumat (30/1/2026). Selain cap tikus, polisi mengamankan pemilik barang yang diketahui warga Desa Todoli, Kecamatan Lede 
Ringkasan Berita:1. Cap tikus disita dari atas KM Al Sudais 21 yang sandar di Pelabuhan Tikong, Kecamatan Taliabu Utara
2. Cap tikus didapat dalam kemasan 8 botol air mineral sedang dan 6 botol air mineral besar
3. Usai disita, barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke kantor Polsek Siap Gela

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polisi menyita miras jenis cap tikus dari atas KM Al Sudais 21 yang sandar di Pelabuhan Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Maluku Utara.

Cap tikus didapat dalam kemasan 8 botol air mineral sedang dan 6 botol air mineral besar.

Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka mengatakan, barang bukti tersebut telah diamankan ke kantor.

"Barang bukti diamankan untuk laporan ke Polres dan selanjutnya dijadwalkan pemusnahan, "katanya kepada Tribunternate, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Kontraktor Proyek Jembatan Fangahu Taliabu Keluar Daerah, Upah Pekerja Diabaikan

Komitmen memberantas peredaran miras akan dilakukan hingga memasuki Ramadan dan Idul Fitri 2026.

"Tujuannya untuk menjaga kamtibmas agar nantinya tak ada yang merayakan dengan miras, "tegasnya.

Di lain sisi, cap tikus yang disita sekaligus dengan pemiliknya yang diketahui warga Desa Todoli, Kecamatan Lede.

MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu sita 14 botol mitas jenis cap tikus di Pelabuhan Tikong, Jumat (30/1/2026)
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu sita 14 botol mitas jenis cap tikus di Pelabuhan Tikong, Jumat (30/1/2026) (Istimewa)

Pemilik diarahkan langsung ke Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Pemilik diarahkan ke Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa untuk dibuat catatan tertulis, "tandas Ipda Imran Husaleka.

Baca juga: Kontraktor Proyek Jembatan Fangahu Taliabu Keluar Daerah, Upah Pekerja Diabaikan

Diketahui KM Al Sudais 21 memiliki rute Taliabu, Falabisahaya, Sanana, Ternate, Jailolo dan Manado.

Barang bukti cap tikus tersebut dugaan kuat dikirim via kapal dari salah satu rute diatas.

Disamping itu, polisi sejauh ini telah bekerja maksimal dalam meminimalisir peredaran miras antar wilayah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved