Langgar Kode Etik, Polres Halmahera Utara Terbitkan DPO untuk Briptu Buyung Seprimal
Dalam daftar DPO itu, foto dan identitas Briptu Buyung Seprimal yang bertugas di Polres Halmahera Utara secara jelas disebarkan ke publik
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Lagi, oknum polisi di Polda Maluku Utara masuk daftar pencarian orang (DPO)
2. Oknum polisi yang dimaksud bernama Buyung Seprimal berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Halmahera Utara
3. Briptu Buyung Seprimal masuk DPO oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Halmahera Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagi, oknum polisi di Polda Maluku Utara masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oknum polisi yang dimaksud bernama Buyung Seprimal berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Halmahera Utara.
Briptu Buyung Seprimal masuk DPO oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Halmahera Utara.
Dalam daftar DPO itu, foto dan identitas Briptu Buyung Seprimal secara jelas disebarkan ke publik.
Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Besok Minggu 1 Februari 2026: Leo Awas Hoaks, Virgo Impulsif
Langkah ini diambil setelah Briptu Buyung Seprimal melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
"Benar, yang bersangkutan masuk DPO oleh Sat Propam, "kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada Tribunternate.com, Jumat (30/1/2026).
Lanjut Kapolres, saat ini identitas Briptu Buyung Seprimal sudah disebar luas oleh Propam.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dicari, "ucapnya mengakhiri.
Berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.
Tercantum anggota yang terdaftar dengan nama lengkap Buyung Seprimal alias Buyung.
Ia diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Detail identitas DPO
- Nama: Buyung Seprimal (Alias Buyung)
- Pangkat/Jabatan: Briptu/Ba Sat Samapta
- Kesatuan: Polres Halmahera Utara
- Ciri-ciri Fisik: Berdasarkan foto yang dirilis, subjek memiliki rambut cepak khas aparat dan postur tubuh tegap
- Alamat Terakhir: Desa Luari, Kec. Tobelo Utara, Kab. Halmahera Utara
Pelanggaran Hukum
Briptu Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera melapor, demi penegakan kedisiplinan di internal kepolisian.
Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Tarik Kelimpahan Luar Biasa Sepanjang Bulan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Briptu Buyung Seprimal, dapat menghubungi kanal komunikasi berikut:
Call Center Polri: 110
Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000. (*)
| Kedatangan Kajati Maluku Utara Sufari di Halmahera Utara Disambut Hangat Bupati dan Kajari |
|
|---|
| Longboat Terbalik di Perairan Halmahera Utara: 7 Selamat, 1 Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Atlet PSTI Taliabu Intensifkan Latihan Jelang Porprov Maluku Utara 2026 di Halmahera Utara |
|
|---|
| Kejari Halut Selidiki Tunjangan Anggota DPRD 2019-2024, Dugaan Penyimpangan Mulai Didalami |
|
|---|
| Bidhumas Polda Maluku Utara Raih 3 Penghargaan Nasional pada Rakernis Humas Polri 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPO-salah-satu-anggota-Polres-Halmahera-Utara.jpg)