Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Langgar Kode Etik, Polres Halmahera Utara Terbitkan DPO untuk Briptu Buyung Seprimal

Dalam daftar DPO itu, foto dan identitas Briptu Buyung Seprimal yang bertugas di Polres Halmahera Utara secara jelas disebarkan ke publik

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Briptu Buyung Seprimal, anggota Polres Halmahera Utara yang masuk DPO. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 

Ringkasan Berita:1. Lagi, oknum polisi di Polda Maluku Utara masuk daftar pencarian orang (DPO)
2. Oknum polisi yang dimaksud bernama Buyung Seprimal berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Halmahera Utara
3. Briptu Buyung Seprimal masuk DPO oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Halmahera Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagi, oknum polisi di Polda Maluku Utara masuk daftar pencarian orang (DPO).

Oknum polisi yang dimaksud bernama Buyung Seprimal berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Briptu Buyung Seprimal masuk DPO oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Halmahera Utara.

Dalam daftar DPO itu, foto dan identitas Briptu Buyung Seprimal secara jelas disebarkan ke publik.

Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Besok Minggu 1 Februari 2026: Leo Awas Hoaks, Virgo Impulsif

Langkah ini diambil setelah Briptu Buyung Seprimal melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

"Benar, yang bersangkutan masuk DPO oleh Sat Propam, "kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada Tribunternate.com, Jumat (30/1/2026).

Lanjut Kapolres, saat ini identitas Briptu Buyung Seprimal sudah disebar luas oleh Propam.

HUKUM: Briptu Buyung Seprimal, anggota Polres Halmahera Utara yang masuk DPO
HUKUM: Briptu Buyung Seprimal, anggota Polres Halmahera Utara yang masuk DPO (Istimewa)

"Saat ini yang bersangkutan sedang dicari, "ucapnya mengakhiri.

Berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM.

Tercantum anggota yang terdaftar dengan nama lengkap Buyung Seprimal alias Buyung.

Ia diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Detail identitas DPO

  • Nama: Buyung Seprimal (Alias Buyung)
  • Pangkat/Jabatan: Briptu/Ba Sat Samapta
  • Kesatuan: Polres Halmahera Utara
  • Ciri-ciri Fisik: Berdasarkan foto yang dirilis, subjek memiliki rambut cepak khas aparat dan postur tubuh tegap
  • Alamat Terakhir: Desa Luari, Kec. Tobelo Utara, Kab. Halmahera Utara

Pelanggaran Hukum

Briptu Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polres Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera melapor, demi penegakan kedisiplinan di internal kepolisian.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Tarik Kelimpahan Luar Biasa Sepanjang Bulan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Briptu Buyung Seprimal, dapat menghubungi kanal komunikasi berikut:

Call Center Polri: 110

Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved