Dukungan Polri di Bawah Presiden dari Maluku Utara Terus Mengalir
Polri harus berada di bawah Presiden untuk menjamin kesatuan komando, efektivitas pemerintahan dan stabilitas nasional
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Praktisi Hukum Maluku Utara Iksan Maujud ikut menyoroti kedudukan Polri harus dibawah Presiden2. Langkah itu sudah amanat konstitusi dan prinsip fundamental sistem pemerintahan presidensial3. Polri harus berada di bawah Presiden untuk menjamin kesatuan komando, efektivitas pemerintahan dan stabilitas nasional
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Praktisi hukum Maluku Utara Iksan Maujud ikut menyoroti kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus dibawah Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah itu kata Iksan Maujud sudah merupakan amanat konstitusi dan prinsip fundamental sistem pemerintahan presidensial.
Iksan Maujud menilai bahwa secara ketatanegaraan, Polri harus berada di bawah Presiden untuk menjamin kesatuan komando, efektivitas pemerintahan, dan stabilitas nasional.
"Dalam negara presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, "kata Iksan Maujud saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Sabtu 31 Januari 2026: Cancer Makin Intim, Aquarius Siap Perbaiki Hubungan
Hal itu karena Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum wajib berada langsung di bawah Presiden.
"Ini bukan pilihan politik, tetapi prinsip konstitusional, "tegasnya.
Menurut Iksan Maujud, terdapat prinsip paling krusial dalam hukum ketatanegaraan yang mengharuskan Polri berada di bawah Presiden.
Yaitu prinsip single executive authority (kewenangan eksekutif tunggal).
Dalam prinsip ini, seluruh instrumen kekuasaan eksekutif, termasuk aparat keamanan negara, harus berada dalam satu garis tanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Advokat muda ini mengemukakan pendapatnya apabila Polri tidak berada di bawah Presiden.
Maka akan muncul fragmentasi kewenangan, dualisme komando, dan lemahnya akuntabilitas kekuasaan, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas negara dan kepastian hukum.
Sebagai Direktur Law Firm Iksan Maujud and Partners, Iksan Maujud menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden juga memiliki dasar hukum yang tegas.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Minggu 1 Februari 2026, Momen Tancap Gas Kejar Hoki
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap memberikan kritik yang konstruktif.
"Hal itu demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan berintegritas kedepan nantinya, "tandasnya. (*)
| Pendakian Gunung Dukono Dinilai Lalai, Akademisi Unkhair Ternate Minta Mitigasi Diperketat |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Anak Esa dan Rekan Terancam Diproses Hukum - Pembubaran Pesta Babi Dikecam |
|
|---|
| Pemda Halut Larang Pendakian Gunung Dukono, Pelanggar Terancam Sanksi |
|
|---|
| Bawa Wisatawan ke Gunung Dukono Halut Saat Erupsi, Anak Esa dan Rekannya Terancam Diproses Hukum |
|
|---|
| AJI Ternate dan SIEJ Malut Kecam Pembubaran Nobar Pesta Babi oleh TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Praktisi-Hukum-Maluku-Utara-Iksan-Maujud.jpg)