Gunung Dukono Erupsi
Pemda Halut Larang Pendakian Gunung Dukono, Pelanggar Terancam Sanksi
Pemerintah Kabupaten Halut menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung api
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Halut menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung api tersebut.
- Penutupan jalur pendakian Gunung Dukono dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa setelah erupsi yang menyebabkan puluhan pendaki terjebak.
- Pemkab Halmahera Utara menyiapkan sanksi bagi pihak yang nekat melakukan pendakian ilegal ke Gunung Dukono. Sanksi mulai dari teguran keras, blacklist pendakian hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono.
Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang saat ini berstatus Level II atau Waspada.
Berdasarkan surat yang diterima TribunTernate.com pada Sabtu (9/5/2026), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026.
Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses Besok Minggu 10 Mei 2026: Kuda Penuh Hoki
Surat instruksi itu ditujukan kepada Camat Tobelo Utara, Camat Galela, serta kepala desa di wilayah sekitar kaki gunung, yakni Desa Kokota Jaya, Ruko dan Mamuya.
Dalam keterangannya, Pemkab Halmahera Utara menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan wisatawan menjadi prioritas utama kebijakan tersebut.
Keputusan itu merujuk pada laporan teknis Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) terkait fluktuasi aktivitas vulkanik yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa di kawasan rawan bencana.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh pintu masuk menuju jalur pendakian Gunung Dukono diminta segera ditutup total.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan aparat terkait memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada pendaki yang mencoba masuk ke kawasan gunung.
Selain itu, pengelola pendakian dilarang memberikan izin kepada calon pendaki dan diminta melakukan sosialisasi secara masif terkait penutupan tersebut kepada masyarakat maupun wisatawan dari luar daerah.
Bagi pihak yang terbukti melanggar atau tetap melakukan pendakian ilegal, pemerintah menyiapkan sanksi mulai dari teguran keras, masuk daftar hitam (blacklist) pendakian hingga sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, Gunung Dukono mengalami erupsi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT.
Akibat erupsi tersebut, sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak. Sebagian berhasil dievakuasi, sementara tim gabungan masih melakukan proses pencarian dan evakuasi terhadap korban lainnya.
Tentang Gunung Dukono
Secara administratif, Gunung Dukono berada di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Gunung api bertipe stratovolcano ini terletak di bagian utara Pulau Halmahera dan menjadi salah satu destinasi pendakian sekaligus kawasan yang terus dipantau karena aktivitas vulkaniknya.
Gunung Dukono memiliki ketinggian sekitar 1.087 meter di atas permukaan laut (mdpl).
| Bawa Wisatawan ke Gunung Dukono Halut Saat Erupsi, Anak Esa dan Rekannya Terancam Diproses Hukum |
|
|---|
| Satu Pendaki Hilang Akibat Erupsi Gunung Dukono Halut Ditemukan Meninggal Dekat Kawah |
|
|---|
| Sherly Laos Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sekitar Gunung Dukono Halut |
|
|---|
| Selamat dari Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 7 WNA dan 8 WNI Dipulangkan ke Ternate |
|
|---|
| Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Bagi Empat SRU Cari 3 Pendaki Hilang di Gunung Dukono Halut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/surat-edaaran-penutupan.jpg)