Penyerobotan Lahan
PT WKM di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penyerobotan Lahan Warga
Laporan Tince Burdam, warga di Desa Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur atas dugaan penyerobotan lahan seluas 34 hektar dan pengrusakan tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. PT WKM di Halmahera Timur dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penyerobotan lahan warga
2. Lahan warga yang diserobot milik Tince Burdam (64) yang berdomisili di Desa Lobeha, Kecamatan Wasile Selatan
3. Laporan tertuang dalam surat tanda penerima laporan dengan nomor: STTLP/12/I/2026/SPKT/Polda Malut/21 Januari 2026
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tince Burdam (64) warga di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur melaporkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) ke Polda Maluku Utara.
Laporan Tince Burdam itu atas dugaan penyerobotan lahan seluas 34 hektar dan pengrusakan tanah.
Pembuktian laporan itu tertuang dalam surat tanda penerima laporan dengan nomor : STTLP/12/I/2026/SPKT/Polda Malut/21 Januari 2026.
"Jadi laporan ini yang terlapor itu Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral, "kata M Bahtiar Husni, Kuasa Hukukm Tince Burdam kepada Tribunternate.com, Senin (2/2/2026) di Sofifi.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Selasa 3 Februari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap
Bahtiar menyebut dalam laporan polisi ini pihak WKM disebut menyerobot lahan milik Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Dia juga mengaku dalam laporan tersebut menyebutkan pihak perusahaan sudah melakukan penyerobotan lahan tanpa adanya ganti rugi kepada pelapor.
Bahkan Bahtiar mengatakan lahan yang diklaim milik pelapor ini sudah melewati beberapa sidang, hingga pada tingkat banding dan kasasi.
Dan sengketa kepemilikan lahan telah dibuktikan bahwa itu adalah milik dari Tince.
Sidang perdata awal itu di Pengadilan Negeri Soasio Tidore itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Pororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat.
Sementara salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos atas pihak Wilson Pororo (Pembanding) dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
"Dari tahapan sidang itu sengketa kepemilikan hak tanah dibuktikan bahwa lahan itu milik Tince sehingga mewajibkan dari pihak perusahaan untuk ganti kerugian klien kami, "tegasnya.
Bahtiar juga menyatakan, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu pihak WKM tidak memiliki itikad baik untuk membayar atau ganti rugi kepada kliennya.
"Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan untuk membayar tanah dari klien kami, namun tidak ada itikad baik mereka, "tandasnya.
Bahtiar juga menuturkan, selain melakukan pengrusakan, PT WKM juga mengambil tanah untuk dikelola bahkan membuat jalan dan pelabuhan.
Dari pengrusakan itu tanah terlihat rata dan juga tanaman juga rusak.
| Kode Redeem Free Fire Selasa 2 Juni 2026, Cek Kuota Reward Gratis Terbaru |
|
|---|
| Musnahkan Tempat Produksi Miras, Polsek Gane Barat Temukan 50 Liter Cap Tikus Siap Edar |
|
|---|
| Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Perketat Patroli Malam di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tomori |
|
|---|
| Respon Keluhan Warga, Bupati Halteng Ikram M Sangadji Tinjau Jembatan Roboh di Patani Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penyerobotan-lahan-warga-di-Halmahera-Timur.jpg)