Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edarkan Cap Tikus di Ternate, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Sat Samapta Polres Ternate menangkap 2 perempuan akibat kedapatan edarkan minuman keras miras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Sat Samapta Polres Ternate mengamankan dua orang perempuan akibat kedapatan edarkan minuman keras miras jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate. Saat ini keduanya dan barang bukti langsung diamankan ke Polres, Rabu (4/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sat Samapta Polres Ternate menangkap dua perempuan akibat kedapatan edarkan minuman keras miras jenis cap tikus.
  • Kedua perempuan tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Pulau. Polisi juga mengamankan ratusan katong cap tikus.
  • Para pelaku masing-masing bernama  Jian (25) dan Sari (27).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Sat Samapta Polres Ternate menangkap dua perempuan akibat kedapatan edarkan minuman keras miras jenis cap tikus.

Kedua perempuan tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Pulau. Polisi juga mengamankan ratusan katong cap tikus.

Mereka bernama  Jian (25) dan Sari (27).

Baca juga: Harga serta Buyback Emas Pegadaian Rabu 4 Februari 2026: Galeri 24 dan UBS Naik, Antam Turun

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota mulai bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras

Selanjutnya, mengikuti pergerakan kedua perempuan menuju lokasi transaksi di tempat wisata Kelurahan Takome. 

“Di lokasi tersebut anggota langsung melakukan razia dan menemukan sejumlah barang bukti beserta dua orang pelaku ke langsung dibawa ke Mapolres Ternate guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: 12 Warna Keberuntungan Shio 2026, Hoki Imlek di Tahun Kuda Api

Ipda Iwan Mole menambahkan, dari hasil razia anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 karung berwarna putih yang berisi total 420 kantong plastik miras jenis cap tikus.

Barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate bersama pemilik barang untuk diproses hukum.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved