Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dapat Izin Pj Kades, THM Desa Samuya Taliabu Mulai Beraktivitas

Desa Samuya di Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
ATURAN: Surat izin operasi THM yang dikeluarkan Pj Kades Samuya, Pulau Taliabu Muharram Fataruba. Perihal THM Desa Samuya sebelumnya nihil informasi, namun kabar ini diketahui setelah viral diposting akun facebook @Anastasya R. 
Ringkasan Berita:1. THM di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai aktif jelang Ramadan 2026
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, itu merupakan satu-satunya THM yang ada di desa tersebut
3. Di mana Desa Samuya merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tempat hiburan malam (THM) di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai aktif jelang Ramadan 2026.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, itu merupakan satu-satunya THM yang ada di desa tersebut.

Di mana Desa Samuya merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang.

Perihal THM Desa Samuya sebelumnya nihil informasi, namun kabar ini diketahui setelah viral diposting akun facebook @Anastasya R.

Baca juga: THM di Taliabu Ditutup Jelang Ramadan, Jika Ditemukan akan Diproses Hukum

Akun itu mengunggah video pendek yang memperlihatkan pria dan wanita asik berjoget di THM.

Di atas sebuah meja, terlihat beberapa botol bir dan air mineral.

Surat izin dari Pj Kades Samuya

Akun ini juga mengunggah surat izin THM yang disetujui Pj Kades Samuya Muharram Fataruba.

Dalam izin itu, tertulis rekomendasi THM/kedai cafe musik yang ditandatangani oleh sang Pj Kades.

Kemudian pemiliknya atasnama Husni Buton, rekomendasi THM ini beroperasi tertanggal 15 Januari 2026.

Tembusan

Dalam rekomendasi tersebut, tembusannya langsung ke pemerintah daerah, di antaranya:

1. Bupati Pulau Taliabu (Laporan)
2. Kepala Dinas Pariwisata Pulau Taliabu
3. Kepala Dinas PTSP Pulau Taliabu
4. Camat Taliabu Timur
5. Bhabinkamtibmas Desa Samuya
6. Ketua BPD Samuya

Baca juga: Dilaporkan Sejak 2024, Penanganan Kasus Investasi Bodong di Taliabu Mandek

Selanjutnya rekomendasi THM Desa Samuya diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Menjaga ketertiban umum dan lingkungan
3. Menghormati norma sosial dan adat istiadat setempat
4. Tidak menimbulkan gangguan keamanan warga sekitar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved