Minggu, 7 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan dan Akuntabel

Pemprov Maluku Utara berkomitmen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel serta berpihak pada pelaku usaha lokal

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN: Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Saat ini Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel serta berpihak pada pelaku usaha lokal 
Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel
2. Market sounding bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan penyedia jasa
3. Hal itu agar gar seluruh tahapan pengadaan berjalan efisien, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel serta berpihak pada pelaku usaha lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir yang diwakili Asisten I Gubernur Maluku Utara, Kadri Leatje, saat membuka kegiatan Market Sounding Pelaksanaan Konsolidasi dan Kontrak Payung Pekerjaan Konstruksi Jalan Lapen.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas PUPR Maluku Utara bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (5/2/2026) siang.

Kadri Leatje membacakan sambutan Sekprov, bahwa market sounding bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan penyedia jasa agar seluruh tahapan pengadaan berjalan efisien, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Perintahkan Audit Total Dana BOSP dan BOSDa

"Forum ini menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha."

"Sehingga proses pengadaan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkualitas, "ujar Kadri Leatje.

5 poin penting yang harus menjadi perhatian bersama:

1. Prioritas penggunaan produk lokal.

Menurutnya, belanja pemerintah harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi daerah, sepanjang produk lokal memenuhi spesifikasi teknis dan harga yang kompetitif.

2. Seluruh penyedia jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik LKPP diminta secara berkala memperbarui data produk, spesifikasi teknis, dan harga.

Ketepatan informasi katalog dinilai krusial untuk kelancaran e-purchasing dan penerapan kontrak payung.

3. Pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dengan memanfaatkan pendampingan dari lembaga terkait seperti LKPP, BPKP, Polda Maluku Utara dan Kejati guna meminimalkan potensi risiko hukum.

4. Forum market sounding diharapkan menjadi ruang dialog terbuka bagi penyedia jasa untuk menyampaikan kendala, klarifikasi teknis, serta masukan konstruktif demi penyempurnaan proses pengadaan.

5. Pentingnya sinergi lintas perangkat daerah, khususnya antara Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pangan, BPBD, serta OPD terkait lainnya, agar pekerjaan konstruksi jalan lapen dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu dan berkualitas.

"Saya berharap seluruh arahan ini ditindaklanjuti secara konsisten, sehingga pengadaan konstruksi Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara, "tegas Kadri Leatje.

Kadri Leatje juga menegaskan peran strategis Kelompok Kerja (Pokja/Pokmil) Pengadaan Barang dan Jasa yang memiliki tugas dan fungsi penting mulai dari persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan proses pemilihan, hingga penetapan pemenang dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan.

Menurutnya, hubungan kerja antara Pokja dengan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersifat kemitraan, bukan hubungan struktural atasan–bawahan.

Pokja bekerja secara otonom dan mandiri, serta bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang diambil sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam hal hasil pemilihan Pokja diragukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK berhak menolak hasil penetapan dan dilakukan kaji ulang manajemen yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (PA).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Perintahkan Audit Total Dana BOSP dan BOSDa

Apabila ditemukan kesalahan ringan, Pokja dapat dinonaktifkan sementara dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan ulang.

Sementara jika terjadi pelanggaran berat, PA dapat melakukan blacklist terhadap Pokja serta mengusulkan pencabutan surat keputusan, dan paket pekerjaan dapat dibatalkan serta dinyatakan tender gagal untuk kemudian ditender ulang.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya mewujudkan clean procurement yang profesional, berintegritas, dan bebas intervensi demi pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved