Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Morotai Terancam Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Laporan itu dikarenakan Denny Lawyanto (seorang pengusaha di Pulau Morotai) menilai proses hukum terhadap dirinya diduga ada indikasi kriminalisasi

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan (kiri) dan Rahim Yasin, Kuasa Hukum Denny Lawyanto (kanan). Seorang pengusaha di Pulau Morotai atas nama Denny Lawyanto akan melaporkan Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan bersama penyidiknya ke Propam Mabes Polri 

Ringkasan Berita:1. Denny Lawyanto akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan bersama penyidiknya ke Propam Mabes Polri
2. Laporan itu dikarenakan Denny Lawyanto menilai proses hukum terhadap dirinya diduga ada indikasi kriminalisasi
3. Pasalnya saat ini Denny Lawyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita di Pulau Morotai

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pengusaha di Pulau Morotai atas nama Denny Lawyanto akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan bersama penyidiknya ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu dikarenakan Denny Lawyanto menilai proses hukum terhadap dirinya diduga ada indikasi kriminalisasi.

Pasalnya saat ini Denny Lawyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita di Pulau Morotai, dan proses kasusnya sudah pada tahapan tahap II ke Kejari Pulau Morotai.

"Meski kasus ini sudah tahap II dan klien kami jadi tersangka namun kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami dalam perkara ini, "kata Rahim Yasin selaku kuasa hukum dari Denny Lawyanto via telepon, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos: Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Juni 2026

Dia juga mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan itu, saat ini tim hukum tengah mempersiapkan dokumen untuk melaporkan indikasi ini ke Propam Mabes Polri.

"Sekarang saya lagi siapkan bukti-bukti dan dokumen, paling lambat tiga hari kedepan kita akan lapor Kasat Reskrim dan penyidik ke Propam Mabes, "kata Rahim.

Rahim mengaku langkah ini diambil karena kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Morotai ada indikasi kriminalisasi. 

Sebab kliennya merupakan distributor resmi, tidak layak dipidana karena bukan pihak yang memproduksi maupun mengemas produk tersebut.

Rahim menjelaskan, seluruh produk MinyaKita yang disalurkan kliennya diterima dalam kondisi tersegel pabrik. 

Sebagai distributor di wilayah kepulauan dengan akses logistik terbatas, Danny tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis mengubah takaran isi produk.

Berikut poin keberatan Kuasa Hukum Danny

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak kuasa hukum:

Ketiadaan Mens Rea dan Actus Reus: Danny dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan perbuatan (actus reus) pengurangan takaran. 

Hal ini merujuk pada prinsip 'tiada pidana tanpa kesalahan' dalam KUHP baru.

Kesalahan Subjek Hukum: Pihak kuasa hukum menilai penyidik Polres Morotai mengambil jalan pintas dengan menetapkan distributor sebagai tersangka tanpa mendalami rantai produksi, pihak pengemas, atau standar metrologi di tingkat produsen.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved