Pemkab Halmahera Selatan
Tindaklanjut Temuan BPK, Pemkab Halmahera Selatan Bentuk Tim Khusus
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menindak lanjuti temuan terhitung sejak 15 Januari hingga 16 Maret 2026
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan komitmen tindaklanjut seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara
2. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2025
3. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyusunan rencana aksi yang memuat sejumlah agenda penting dalam penyelesaian temuan
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pj Sekda Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menegaskan pihaknya berkomitmen menindak lanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2025.
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menindak lanjuti temuan terhitung sejak 15 Januari hingga 16 Maret 2026.
"Dalam waktu 60 hari, ada beberapa tahapan yang kami lakukan agar seluruh temuan bisa diselesaikan dan dikembalikan sesuai ketentuan, "ujar Abdillah kepada Tribunternate.com, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan: Forum Penyusunan RKPD Merupakan Ruang Konsolidasi Kebijakan
Lebih lanjut, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyusunan rencana aksi yang memuat sejumlah agenda penting dalam penyelesaian temuan.
Bahkan ia juga telah memanggil seluruh Pimpinan OPD untuk memberikan komitmen bersama.
"Kami sudah memanggil para Pimpinan OPD untuk menandatangani surat dukungan, dalam rangka penyelesaian temuan di masing-masing. Proses ini akan terus berlanjut sampai tuntas, "tuturnya.
Ia juga akan membentuk tim khusus yang melibatkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Polda Sulawesi Utara Ditangkap di Halmahera Selatan, Korban Merugi Rp 158 Juta
"Kami akan membentuk tim khusus dari TAPD bersama Inspektorat. Tim ini akan bekerja sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk rekomendasi DPRD,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan upaya serius pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
"Ini kan untuk kebaikan bersama, maka harus kita lakukan. Karena temuan BPK, wajib ditindaklanjuti, "tandas Abdillah Kamarullah. (*)
| Usai Abdillah Kamarullah Jadi Sekda, Kursi Kepala BKPSDM Halsel Diperebutkan Dua Kandidat |
|
|---|
| Penyelesaian Tapal Batas Desa di Halmahera Selatan Terkendala Anggaran |
|
|---|
| Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga 'Sudah Diatur', Padahal Tender Belum Dimulai |
|
|---|
| Usai Dilantik jadi Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah Diberi Tugas Khusus dari Bassam Kasuba |
|
|---|
| Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Pakai DTT, Kepala BPKAD: Tidak Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemkab-Halmahera-Selatan-tindaklanjut-temuan-BPK.jpg)