Pemkab Pulau Taliabu
Data BSPS Pulau Taliabu Jadi Polemik, Buhran Garusu: Penerima Harus Masuk Desil 1-4
Data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pulau Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pulau Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berulang kali dipersoalkan.
- Pulau Limbo terbagi menjadi 2 desa, yakni Desa Limbo dan Lohobuba.
- Pada tahun 2025, BSPS di Desa Limbo sempat menuai polemik, karena ada penerima yang memiliki penghasilan cukup bekerja sebagai karyawan tambang.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pulau Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berulang kali dipersoalkan.
Pulau Limbo terbagi menjadi 2 desa, yakni Desa Limbo dan Lohobuba.
Pada tahun 2025, BSPS di Desa Limbo sempat menuai polemik, karena ada penerima yang memiliki penghasilan cukup bekerja sebagai karyawan tambang.
Baca juga: Penyelundupan Daging Babi, Ular hingga Kelelawar dari Ternate ke Bitung Digagalkan
Kemudian BSPS di tahun 2026, informasi beredar di media sosial facebook bahwa terdapat PPPK terdaftar sebagai penerima bantuan itu, di Desa Lohobuba.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, menuturkan bahwa perihal bantuan BSPS yang dimaksud telah dibahas saat pihaknya turun ke desa dengan pihak Balai.
"Kalau program BSPS itu saya sudah jelaskan pada saat sosialisasi malam hari dengan tim dari balai itu, jadi yang hadir pasti sudah paham dan tahu. Yang tidak hadir saja yang muat di FB," kata Arwin Tamimi, dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pulau Taliabu, Buhran Garusu, menyampaikan informasi ada PPPK masuk daftar penerima BSPS sebaiknya diganti.
Bisa saja data yang masuk pada DTSEN saat itu yang bersangkutan belum menjadi PPPK. Dan ketika sudah jadi pegawai, maka bisa dikatakan sebagai warga mampu.
Sementara untuk menggantikan nama penerima tersebut adalah kewenangan pihak desa yang didata melalui operator.
Baca juga: Polda Maluku Utara Dalami Laporan PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia
Sebab diketahui, data penerima bantuan tersebut mengacu pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN) Kemensos RI.
Dan yang layak menerima bantuan adalah penduduk dalam kategori Desil 1-4 sebagai warga kurang mampu dari tingkat kesejahteraan ekonomi.
"Desil ini merupakan alat ukur untuk mengetahui sejauh mana penghasilan masyarakat," tandasnya.(*)
| BPBD: Gelombang Tinggi Ancam Perairan Taliabu Utara hingga 23 Maret 2026, Nelayan Tunda Melaut |
|
|---|
| Sashabila Mus Pastikan Listrik Masuk 2 Desa di Taliabu Selatan Sebelum Lebaran |
|
|---|
| Pemkab Pulau Taliabu Kucurkan Rp9,7 Miliar untuk THR PNS dan PPPK |
|
|---|
| Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe Namai Musala SMA N 1 Taliabu 'Al-Ramadan' |
|
|---|
| Sinergi Pemprov Malut, Sultra dan Pemkab Taliabu: 302 Penumpang Dikasih Mudik Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bantuan-rumah-di-taliabu-polemik.jpg)