Penyelundupan Daging Babi, Ular hingga Kelelawar dari Ternate ke Bitung Digagalkan
Penyelundupan satwa liar dari Ternate yang hendak dikirim ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil digagalkan oleh tim Balai Karantina
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Penyelundupan satwa liar dari Ternate yang hendak dikirim ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil digagalkan oleh tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara.
- Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan di atas KMP Portlink VIII yang bersandar di Pelabuhan Bastiong, Ternate, dan dijadwalkan bertolak menuju Bitung.
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 boks berisi daging babi, 200 kilogram, daging ular 70 kilogram dan 88 kelelawar mati.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyelundupan satwa liar dari Ternate yang hendak dikirim ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil digagalkan oleh tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara.
Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan di atas KMP Portlink VIII yang bersandar di Pelabuhan Bastiong, Ternate, dan dijadwalkan bertolak menuju Bitung.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 boks berisi daging babi, 200 kilogram, daging ular 70 kilogram dan 88 kelelawar mati.
Baca juga: Berangkat Besok! Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Bitung di Februari 2026
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga petugas melakukan penyitaan.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan penindakan itu bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap setiap kapal yang masuk maupun keluar melalui Pelabuhan Ternate.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam boks berisi daging celeng yang tercampur dengan beberapa potong daging ular sanca serta kelelawar mati.
Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
“Saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ucap Sugeng Kamis (12/2/2026).
Setelah penggagalan, lanjut Sugeng, pemilik tidak kunjung datang, sehingga petugas mengamankan komoditas tersebut dan melakukan tindakan karantina penahanan.
Sugeng menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina.
Baik di tempat keberangkatan maupun di tempat pemasukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan Karantina ini juga merupakan bagian dari kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (Nipah Virus/NiV).
Secara ilmiah, kelelawar merupakan reservoir alami Virus Nipah, sementara babi berperan sebagai inang perantara (intermediate host) yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.
“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Pimpin Aksi Sigofi Gam
| Turnamen AE Tong Coffee Cup 2026 Dibuka, Pengurus Pordi Tidore Dikukuhkan |
|
|---|
| Pemprov Malut dan Pertamina Patra Niaga Sinkronkan Strategi, Pastikan Pasokan LPG Tetap Terjaga |
|
|---|
| PERHAPI Gandeng Unkhair, Ternate Jadi Tuan Rumah Forum Pertambangan Nasional 2026 |
|
|---|
| 1.457 Calon Bintara Polri Polda Malut Lulus Rikkes Tahap I, 283 Gugur |
|
|---|
| Dibayangi Aturan 30 Persen, Nasib 4.146 PPPK Maluku Utara Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/penyelundupan-daging-babi-2.jpg)