Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Polda Maluku Utara Dalami Laporan PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia

Laporan PT ZHRMI atas dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman saat aksi demonstrasi warga pada 5 Februari 2026

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polda Maluku Utara
HUKUM: Logo Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Saat ini Polisi sedang dalami laporan dari Departemen CSR PT ZHRMI yang beroperasi di Halmahera Tengah 
Ringkasan Berita:1. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalami laporan dari Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI)
2. Diketahui PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara
3. Laporan dari pihak perusahaan atas dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalami laporan dari Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZRMMI), yang saat ini beroperasi di Halmahera Tengah.

Laporan dari pihak perusahaan atas dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Februari 2026.

Kini tim penyidik telah melayangkan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Baca juga: Penyelundupan Daging Babi, Ular hingga Kelelawar dari Ternate ke Bitung Digagalkan

"Penyelidikan ini dilakukan untuk memperhatikan aspek korban dari aksi unjuk rasa yang dilakukan."

"Perlu dibedakan antara masalah warga dengan perusahaan dan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan individu terhadap pekerja perusahaan, "ucap Kombes Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Dikatakan, situasi saat ini berbeda dengan kondisi saat perjanjian pemberian dana pembangunan desa (ComDev) ditandatangani antara warga dan perusahaan pada 7 Januari 2011. 

Beberapa perbedaan manajemen membuat manajemen baru perusahaan tidak memahami isi perjanjian.

Informasi yang diterimanya, pembahasan tuntutan warga dengan perusahaan sudah berjalan secara internal dan sudah menunjukkan perkembangan positif.

"Kami berharap semua permasalahan dibicarakan dengan cara baik dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, "tandasnya.

Sementara itu, Koalisi Save Sagea Rifya Rusdi menegaskan, aksi yang dilakukan karena diduga kuat perusahaan belum mengantongi dokumen penting seperti rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). 

Baca juga: Dinsos Taliabu Saran Data Ulang Penerima Bantuan Bedah Rumah di Pulau Limbo

Ia dan warga khawatir tanpa dokumen tersebut aktivitas tambang dapat menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan warga lingkar tambang.

Lebih dari itu, ia mewakili warga juga mencurigai adanya aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai, dua sumber kehidupan utama masyarakat setempat.

"Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami, "papar Rifya Rusdi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved