Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Jaksa Agung Dorong Wali Kota dan Bupati di Malut Segera Terapkan UU Pidana Kerja Sosial

Kerjasama difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
IMPLEMENTASI UU - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, Jumat (13/2/2026). Ia menyampaikan bahwa kerja sama dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, para bupati/wali kota, serta Kejaksaan Negeri di Maluku Utara difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa kerja sama dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, para bupati/wali kota, serta Kejaksaan Negeri di Maluku Utara difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Inti dari kerjasama ini Pemerintah daerah juga harus ikut dalam peran serta aktif agar percepatan intersosial pidana kerja sosial ini,” kata Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi di kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Pria 31 Tahun di Kepulauan Sula, Sita 720 Botol Cap Tikus

Selain itu, Asep Nana mengatakan Kejaksaan Agung juga menyampaikan regulasi baru yang diharapkan dapat dipahami oleh semua pihak.

Saat ini, Jaksa Agung telah menyusun pedoman yang diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara, untuk segera diimplementasikan.

Ia menjelaskan, pendekatan penegakan hukum kini lebih diarahkan untuk mengurangi pemidanaan yang berujung pada pemenjaraan.

Karena itu, Jaksa Agung mendorong para jaksa agar lebih mengedepankan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, denda, pengawasan, dan bentuk sanksi lainnya.

Baca juga: Malut United vs Persijap Jepara, Lucas Cardoso: Berjuang Bersama dan Menang Layaknya Keluarga

“Upaya ini yang sekarang kita dorong kepada semua Jaksa baik tindak Kejati maupun Kejari di Indonesia,” katanya.

Hal itu dipandang penting agar bisa memberikan keadilan yang baik bagi masyarakat dengan pemulihan yang ada.

“Jadi sekarang tidak semesta langsung masuk penjara, sebab dengan UU pidana kerja sosial ini kita lebih pada pendekatan hukuman dan pengawasan bagi orang yang terjerat hukum,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved