Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Endemik Papua ke Ternate

2 pria yang sempat diamankan anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENYELUNDUPAN - Dua orang pria yang sempat diamankan anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Itu dikatakan Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Sabtu (14/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Dua orang pria yang sempat diamankan anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Kedua pria tersebut diketahui benama Jim (23) warga Desa Beji, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan Eko (24) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
  3. Hasil gelar tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan temukan beberapa alat bukti di lapangan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Dua orang pria yang sempat diamankan anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pria tersebut diketahui benama Jim (23) warga Desa Beji, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan Eko (24) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Untuk kedua pria tersebut sudah kita gelar dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda kepada Tribunternate.com, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Anggota Polres Ternate, Diduga Langgar Kode Etik

Riki menjelaskan, hasil gelar tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan temukan beberapa alat bukti di lapangan.

Untuk saat ini kedua pria tersebu sudah mendapat pendampingan dari penasihat hukum atas kasus yang menjerat keduanya.

“Hasil pemeriksaan kita itu barang ini mereka hanya disuruh untuk bawa ke Surabaya, dan kita juga sudah panggil beberapa orang sebagai saksi juga,” jelasnya.

Diketahui kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa puluhan satwa liar endemik asal Papua di atas kapal Pelni yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara, pada 11 Februari 2026.

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate, serta Karantina Kesehatan Hewan dan tumbuhan Maluku Utara.

Satwa-satwa tersebut diduga akan diperjualbelikan di Kota Surabaya. 

Namun upaya pengiriman itu digagalkan karena tidak disertai dokumen maupun izin resmi.

 

Selain mengamankan ratusan satwa liar, petugas juga turut menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik hewan tersebut. 

Satwa liar itu berupa 15 ekor kanguru, 6 ekor kuskus, 10 ekor ular, serta 82 ekor kadal. 

Barang bukti langsung diamankan ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved