Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN

Pemprov Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN - Kantor Gubernur Maluku Utara. Pemprov Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1.  Pemprov Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
  2. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026, yang mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.
  3. Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026, yang mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Baca juga: Update: 6 Penumpang KM Intim Teratai Selesai Dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Malut

“Penyesuaian ini bertujuan agar kinerja pemerintahan tetap optimal, tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual selama bulan suci. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” ujar Samsuddin, Rabu (18/2/2026) di Sofifi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekprov, pengaturan jam kerja ASN dibedakan berdasarkan perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja

• Senin–Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.00 WIT
• Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIT Istirahat: 12.30 – 13.30 WIT

Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja

• Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.00 WIT
• Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.30 WIT

Untuk satuan kerja khusus seperti sekolah dan rumah sakit, pelaksanaan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar serta layanan kesehatan. Meski demikian, total jam kerja tetap ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Tidore Kepulauan Besok Kamis 19 Februari 2026, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

Samsuddin menegaskan bahwa seluruh pimpinan perangkat daerah wajib memastikan aturan ini dijalankan dengan disiplin, sekaligus menjaga mutu pelayanan publik selama Ramadan.

“Kami berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan ini agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, dan masyarakat terus mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved