Pemprov Malut
Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Pemprov Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026, yang mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.
- Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026, yang mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Baca juga: Update: 6 Penumpang KM Intim Teratai Selesai Dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Malut
“Penyesuaian ini bertujuan agar kinerja pemerintahan tetap optimal, tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual selama bulan suci. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” ujar Samsuddin, Rabu (18/2/2026) di Sofifi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekprov, pengaturan jam kerja ASN dibedakan berdasarkan perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.
Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja
• Senin–Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.00 WIT
• Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIT Istirahat: 12.30 – 13.30 WIT
Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja
• Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.00 WIT
• Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIT Istirahat: 12.30 – 13.30 WIT
Untuk satuan kerja khusus seperti sekolah dan rumah sakit, pelaksanaan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar serta layanan kesehatan. Meski demikian, total jam kerja tetap ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Tidore Kepulauan Besok Kamis 19 Februari 2026, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa
Samsuddin menegaskan bahwa seluruh pimpinan perangkat daerah wajib memastikan aturan ini dijalankan dengan disiplin, sekaligus menjaga mutu pelayanan publik selama Ramadan.
“Kami berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan ini agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, dan masyarakat terus mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (*)
| Pemprov Maluku Utara Percepat Digitalisasi Keuangan, KKPD Jadi Andalan Tingkatkan Transparansi |
|
|---|
| DBH hingga Tanggung Jawab Lingkungan di Maluku Utara Jadi Sorotan BAM DPR RI |
|
|---|
| Gubernur Malut Ganti Direktur RSUD Chasan Boesoirie, Rosita Alkatiri Jadi Plt |
|
|---|
| Kasus TBC Masih Tinggi, Dinkes Malut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Target Eliminasi 2030 |
|
|---|
| Semangat Otonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Malut-di-ibukota-Sofifi.jpg)