Pembacokan di Ternate
Kasus Pembacokan di Ternate dengan Tersangka Adam OTW Sidang
"Iya, tadi penyidik sudah tahap dua ke kejaksaan, "kata Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Masih ingat kasus pembacokan dengan tersangka A alias Adam (35) yang ditangani Polsek Ternate Selatan
2. Korban dari kasus ini bernama Samsudin Sidik yang alami peristiwa melawan hukum itu pada Selasa (23/12/2025)
3. Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan 006 RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat kasus pembacokan dengan tersangka A alias Adam (35) yang ditangani Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara.
Korban dari kasus ini bernama Samsudin Sidik yang alami peristiwa melawan hukum itu pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan 006 RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Samsuddin harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit lantaran pergelangan tangan kirinya nyaris putus.
Baca juga: Satu Kasus Bom Ikan di Halmahera Tengah Siap Disidangkan
Saat ini perkara akan dilimpahkan tahap II ke Kejari Ternate setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
P21 merupakan pemberkasan yang dilakukan pihak kepolisian dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
"Iya, tadi penyidik sudah tahap dua ke kejaksaan, "ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus ini, Adam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Korban diketahui merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02:10 WIT.
Kronologis
Kejadian bermula saat tersangka bersama sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) dan membuat keributan di sekitar rumah korban.
Merasa terganggu karena anaknya sedang sakit, korban kemudian menegur tersangka.
Namun, teguran tersebut tidak diterima pelaku. Tersangka kemudian membacok korban menggunakan gergaji.
Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa dua tulang telapak tangan (metakarpal) serta tulang ulna yang putus.
Rekam jejak kriminal
Adam Melmanbessy diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dalam perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh atas kasus penganiayaan.
Alih-alih jera, Adam kembali terseret kasus kekerasan.
Pada 3 Agustus 2025, ia dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp-Lidik/1578/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tercatat lima kali mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan tanpa alasan jelas, sebelum akhirnya kembali terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate Selatan.
Kini, dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pembacokan-di-ternate-malut.jpg)