Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja

II alias Indra (27), warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tanpa perlawanan dirumahnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polda Maluku Utara
HUKUM: II alias Indra 27 (kanan), warga di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan saat ditangkap Polisi (tengah) berpakaian preman di rumahnya, Kamis (19/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat 
Ringkasan Berita:1. II alias Indra (27), warga Kelurahan Indonesia, Kota Tidore Kepulauan ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas kepemilikan narkoba jenis ganja
2. Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat, Kamis (19/2/2026)
3. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak menuju kediaman Indra dan menangkapnya tanpa perlawanan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - II alias Indra (27), warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat, Kamis (19/2/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman Indra dan menangkapnya tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kamar pribadinya."

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Jumat 20 Februari 2026, Kekayaan Makin Menggunung

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 6 saset kecil berisi ganja seberat 5,91 gram, serta 2 linting ganja seberat 1,45 gram. 

Barang bukti tersebut disimpan Indra di dalam pembungkus rokok.

HUKUM: II alias Indra 27 (kanan), warga di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan saat ditangkap Polisi berpakaian preman di rumahnya, Kamis (19/2/2026)
HUKUM: II alias Indra 27 (kanan), warga di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan saat ditangkap Polisi berpakaian preman di rumahnya, Kamis (19/2/2026) (Dok Polda Maluku Utara)

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 HP merk Redmi warna hitam beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ramalan Shio Ayam 2026 Lengkap: Karier Naik, Cinta Harmonis di Tahun Kuda Api

"Terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan, "katanya.

Kombes Pol Wahyu Istanto Bram menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. 

"Kami imbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved