Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bom Ikan di Malut

Satu Kasus Bom Ikan di Halmahera Tengah Siap Disidangkan

Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polairud Polda Maluku Utara
HUKUM: Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah, Kamis (19/2/2026). Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut 

Ringkasan Berita:1. Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah
2. Berkas tahap II meliputi tersangka MA alias Ahad dan IH alias Hadi dan sejumlah barang bukti
3. Penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing akan terus dilakukan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah.

Berkas tahap II meliputi tersangka MA alias Ahad dan IH alias Hadi dan sejumlah barang bukti, yakni:

1. 2 buah tangki BBM

2. 2 buah selang minyak

Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja

3. 1 kompresor

4. 1 selang kuning

5. 2 roll panjang masing-masing 100 meter

HUKUM: Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah, Kamis (19/2/2026).
HUKUM: Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah, Kamis (19/2/2026). (Dok Polairud Polda Maluku Utara)

6. 1 selang biru roll panjang 50 meter

7. 6 buah dakor

8. 3 pasang vins sepatu katak

9. 5 buah kacamata selam

10. 1 buah delta kuning

11. 2 buah gabus panjang

12. 1 botol hitam bekas merk Guinnes

13. 1 buah ulekan

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved