Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Saksi Sidang Korupsi Penyertaan Modal Rp1,5 Miliar di PN Ternate

Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
SAKSI - Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (23/2/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (23/2/2026).

Aliong dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu dalam perkara penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur, dan Hamka.

Dalam persidangan, Aliong Mus dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang dibentuk setelah dirinya mengikuti rapat di Jakarta.

Baca juga: Evaluasi Kinerja, PD PCM Halmahera Timur Siapkan Strategi Bisnis dan RUPS 2026

Pembentukan perusahaan daerah tersebut disebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Aliong, sebelum pembentukan Perusda, telah dilakukan sejumlah rapat bersama instansi terkait, mulai dari Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, bagian hukum, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan hasil bumi masyarakat, seperti cengkeh, kelapa, kopra, dan coklat.

Namun, dalam keterangannya, Aliong mengakui bahwa penyertaan modal daerah sebesar Rp1,5 miliar pada perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi daerah.

Ia juga menyebut PT TJM pada saat itu belum terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun dirinya mengaku sempat mempertanyakan status legalitas perusahaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Noh, menegaskan agar seluruh terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang jelas karena seluruh informasi akan terus didalami dalam persidangan.

Baca juga: Diterkam Buaya, Warga Desa Gitaraja Tidore Ditemukan Meninggal

Selain Aliong Mus, JPU Kejari Taliabu juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Suprayidno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tri Lestari, pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut belum berbadan hukum dan dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved