Majelis Hakim Sorot Peran Kadinkes Kepulauan Sula dalam Kasus BTT, Ini Respons Kajati Malut
Kajati Maluku Utara, Sufari, merespon kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 M
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, merespon kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.
Jenderal bintang dua itu secara tegas memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, untuk segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perintah itu disampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara BTT Covid-19 yang kini tengah bergulir.
Baca juga: Dana Hibah KONI Maluku Utara Rp6 Miliar Diselidiki, Empat Orang Sudah Diperiksa
Bahkan, majelis hakim secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.
Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula.
Sufari menegaskan, pihaknya memberi atensi serius terhadap perkembangan persidangan dan perintah majelis hakim tersebut.
“Iya, semua ada proses dan tentu ada fakta-fakta di persidangan itu. Teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan agar bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Perkembangan persidangan itu menjadi atensi. Kadis segera ditetapkan tersangka,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Diketahui kasus ini Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.
Sebelumnya kasus ini tim penyidik Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan proses sidang sudah berlangsung.
Mereka adalah Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan Muhammad Bimbi selaku PPK saat ini suatu keduanya sudah terpidana.
Tidak sampai pada 2 terpidana ini, dalam fakta persidangan majelis hakim mendesak agar penyidik mendalami kembali keterlibatan aktor lain.
Atas perintah majelis tim penyidik kejari Kepulauan Sula kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah LL alias Lasidi selaku anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan ANM alias Adi selaku karyawan swasta.
Penetapan ketiga tersangka ini untuk tersangka ANM alias Adi selaku karyawan swasta masih Kooperatif.
Baca juga: Kasus Tunjangan DPRD Malut Masuk Penyidikan, Kejati Segera Gelar Perkara
Sementara kedua tersangka lain sempat melarikan diri dianggap tidak kooperatif, akibatnya penyidik telah melayangkan panggilan berturut-turut kepada mereka.
Langkah tegas yang dilakukan keduanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Kepulauan Sula.
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang kedua tersangka tersebut langsung menyerahkan diri ke Kejati mereka langsung ditahan. (*)
| Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 9 April 2026, BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca 8 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Maluku Utara Diguyur Hujan |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Bentrok Berakhir, Polisi Buru Pelaku Penghilangan Nyawa di Halteng |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Soal Jembatan Ambruk di Bokimiake, Bupati Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sufari-kadinkes-sula.jpg)