Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pemkot Tidore Perkuat Budaya Sadar Hukum Lewat Pembinaan Posbankum

Pemkot Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum

Dok: Prokopim Tidore
PEMBINAAN - Suasana pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Pemkot Tidore bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkot Tidore Kepulauan mengapresiasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan pembinaan Posbankum.
  2. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026). Turut dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk.
  3. Pembinaan Posbankum menjadi akses termudah bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum hingga tingkat kelurahan dan desa.

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026). Turut dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Pulau Tidore.

Membacakan sambutan Wali Kota, Rudy Ipaenin menyampaikan bahwa pembinaan Posbankum menjadi akses termudah bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum hingga tingkat kelurahan dan desa.

Baca juga: Serius Benahi Produk Hukum, Pemkot Tidore Gelar Rakor Bersama Kemenkum Malut

Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 89 desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan telah berhasil membentuk Posbankum.

“Kelurahan dan desa yang sudah terbentuk agar mendukung penuh program ini dengan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Camat, kepala desa dan lurah diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan cermat agar materi yang disampaikan dapat membantu proses administrasi, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan lancar dan sukses,” ujar Rudy dalam rilis yang diterima TribunTernate.com, Rabu (25/2/2026).

Rudy menambahkan, Posbankum diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah, mediasi, dan konsiliasi. Dengan begitu, penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan tenang tanpa rasa takut, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Posbankum di Maluku Utara telah berdiri sejak Oktober 2025 dan disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI. Rencananya, Posbankum akan diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo pada 8 April 2026.

Menurut Mia, Posbankum sebenarnya sudah ada sebelumnya. Namun, perbedaannya kini terletak pada kebijakan baru pemerintah. Jika sebelumnya Posbankum hanya dibentuk di desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka pada pemerintahan saat ini Presiden menginstruksikan agar seluruh desa dan kelurahan wajib memiliki Posbankum tanpa harus berstatus sadar hukum terlebih dahulu.

Ia menegaskan, Posbankum merupakan layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat. Tujuan utamanya mengurangi permasalahan, konflik, maupun sengketa agar dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus masuk ke ranah hukum, khususnya perkara perdata.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026: Galeri 24, Antam serta UBS Kembali Naik

“Kita semua tahu, jika perkara masuk ke ranah hukum perdata, sering kali tidak ada yang benar-benar diuntungkan. Menang jadi arang, kalah jadi abu, sama-sama rugi. Namun jika diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, maka penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.

Sesuai instruksi Presiden, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan paralegal.

Masyarakat umum yang bukan pengacara akan dididik menjadi juru damai dan mengisi Posbankum, didampingi camat, lurah, dan kepala desa, sehingga layanan bantuan hukum benar-benar hadir dan mudah diakses masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved