Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Kali Dipanggil, Eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Mangkir Pemeriksaan Kasus Isda

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. Ia mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik, Kamis (26/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  1. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik.
  2. Aliong Mus ini dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang saat ini sedang diselidiki.
  3. Matheos membeberkan alasan Alion Mus tidak hadir panggilan penyidik karena sakit.

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik.

“Benar hari ini mantan Bupati Pulau Taliabu tidak hadir saat dipanggil penyidik,” kata Matheos Matulessy saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskan, Aliong Mus ini dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang saat ini sedang diselidiki.

Baca juga: Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital oleh PLN ULP Tobelo

“Dia kita panggil dalam kasus Isda dan dengan panggil ini sudah dua kali, hari ini dia tidak hadir,” jelasnya.

Matheos membeberkan alasan Alion Mus tidak hadir panggilan penyidik karena sakit.

“Kita akan jadwalkan ulang,” tuturnya.

Matheos menegaskan Aliong Mus masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan kita panggil masih sebatas saksi, dengan tidak hadirnya hari ini kita akan jadwalkan ulang,” jelasnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran Rp 17,5 miliar itu dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 8 miliar lebih.

Dalam kasus ini tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: Stok Bahan Pokok di Tidore Aman, Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Turun

Penetapan tersangka ini masing-masing dengan inisial YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan atau (Kontraktor).

Kasus ini terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun tidak kemungkinan besar mantan Bupati Pulau Taliabu akan ikut diseret dalam kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved