2 Kali Dipanggil, Eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Mangkir Pemeriksaan Kasus Isda
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik.
- Aliong Mus ini dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang saat ini sedang diselidiki.
- Matheos membeberkan alasan Alion Mus tidak hadir panggilan penyidik karena sakit.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mangkir panggilan penyidik.
“Benar hari ini mantan Bupati Pulau Taliabu tidak hadir saat dipanggil penyidik,” kata Matheos Matulessy saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Dijelaskan, Aliong Mus ini dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang saat ini sedang diselidiki.
Baca juga: Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital oleh PLN ULP Tobelo
“Dia kita panggil dalam kasus Isda dan dengan panggil ini sudah dua kali, hari ini dia tidak hadir,” jelasnya.
Matheos membeberkan alasan Alion Mus tidak hadir panggilan penyidik karena sakit.
“Kita akan jadwalkan ulang,” tuturnya.
Matheos menegaskan Aliong Mus masih sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan kita panggil masih sebatas saksi, dengan tidak hadirnya hari ini kita akan jadwalkan ulang,” jelasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran Rp 17,5 miliar itu dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 8 miliar lebih.
Dalam kasus ini tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga: Stok Bahan Pokok di Tidore Aman, Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Turun
Penetapan tersangka ini masing-masing dengan inisial YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan atau (Kontraktor).
Kasus ini terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun tidak kemungkinan besar mantan Bupati Pulau Taliabu akan ikut diseret dalam kasus tersebut. (*)
| Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Berpotensi Hujan Guyur Morotai hingga Taliabu |
|
|---|
| Tingkat Hunian Hotel di Malut Februari 2026 Turun, Lama Menginap Ikut Menyusut |
|
|---|
| Inflasi Maluku Utara Maret 2026 Capai 2,56 Persen, Harga Ikan hingga Tarif Listrik Jadi Pemicu |
|
|---|
| Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah di Malut Berpotensi Hujan Lebat Sore Ini |
|
|---|
| Kekayaan Kadis Kehutanan Malut Basyuni Thahir Rp1,79 Miliar, Didominasi Tanah dan Kas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Matheos-Matulessy-5.jpg)