Sidang Dakwaan Korupsi BTT Kepulauan Sula Rp28 Miliar, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang pembacaan dakwaan oleh JPU
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.
- Sidang dakwaan ini, JPU Kejari Kepulauan Sula hadirkan 3 tersangka kasus korupsi Belanja Tidak Terduga pengadaan BMHP Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar.
- Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Kamis (26/2/2026).
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Sidang dakwaan ini, JPU Kejari Kepulauan Sula hadirkan 3 tersangka kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Sashabila Mus Dampingi Dirjen Polpum Kemendagri Tinjau SMPN 1 Taliabu Barat-Jalan Gunung Sampe
Pada kesempatan itu, JPU Kejari Sula Aziz yang dipercayakan untuk membaca surat dakwaan kepada tiga tersangka kasus BTT yang masing-masing bernama Lasidi selaku oknum anggota DPRD Sula, Puang dan Adi Maramis.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, tersangka Lasidi disebut salah menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan saudara Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk bersama-sama memaksa mantan kadis kesehatan Almarhum Baharudin Sibela menandatangani surat tanggungjawab mutlak yang berkaitan dengan pencarian anggaran pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar.
Padahal lanjut Aziz, alat BMHP tersebut belum tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya peran terdakwa yang juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala inspektorat Sula saat itu untuk menerbitkan laporan hasil reviu inspektorat mengenai pengadaan alat BMHP.
“Atas tindakan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar lebih,” kata Aziz saat bacakan dakwaan sidang tersebut.
Karena itu perbuatan tersangka didakwa bersalah karena melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang pidana juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atau Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Subsider tindakan terdakwa diancam dalam pasal 3 atau pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tersangka Puang, dalam surat dakwaan disebut perbuatan terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Karena itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berikutnya tersangka Adi, dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal tersangka mengetahui pasti berkas-berkas itu harusnya ditangani oleh Muhammad Yusril selaku direktur PT Hab Lautan Bangsa.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa bersalah dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada tersangka atau selanjutnya disebut terdakwa untuk menanggapinya.
Baca juga: 2 Kali Dipanggil, Eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Mangkir Pemeriksaan Kasus Isda
| Didukung Pemkot, PLTU Tidore Siapkan Lapangan Mini Soccer untuk Warga |
|
|---|
| 114 JCH Tidore 2026 Dilepas, Pemda Titip Doa untuk Daerah dan Bangsa |
|
|---|
| Bidik Nasional, Kesbangpol Haltim Siapkan Putra-Putri Terbaik Paskibraka 2026 |
|
|---|
| Dari Titip di 10 Toko, Anisa Sukses Bangun Toko Oleh-Oleh Khas Ternate “Depot Gamalama” |
|
|---|
| Harga LPG Nonsubsidi di Taliabu Melonjak Signifikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sidang-btt-sula-3.jpg)