Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian di Haltim

Aksi Pencurian di Pasar Sangaji Halmahera Timur Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polisi

Salah seorang pemilik Kios SM di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan aksi pencurian yang dilakukan oleh AH

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
PENCURIAN - Pelaku pencurian dan barang bukti telah diamankan di Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara. Total kerugian berdasarkan keterangan korban kurang lebih Rp25.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima unit handphone hasil pencurian, anting emas milik korban, puluhan lembar uang pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp50.000, dan Rp100.000, Senin (2/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Salah seorang pemilik Kios SM di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan aksi pencurian yang dilakukan oleh AH ke Polsek Maba Selatan berdasarkan bukti rekaman CCTV.
  2. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh personel Polsek Maba Selatan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
  3. Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (2/3/2026).

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Salah seorang pemilik Kios SM di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan aksi pencurian yang dilakukan oleh AH ke Polsek Maba Selatan berdasarkan bukti rekaman CCTV.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh personel Polsek Maba Selatan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (2/3/2026).

Baca juga: Total Harta Rp2,26 Miliar, Ini Rincian Kekayaan Kepala BPBD Halmahera Selatan Jakaruddin

“Benar, ada laporan dari saudara SM terkait rekaman CCTV. Kami langsung bergerak cepat,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, AH langsung dibawa ke Mako Polsek Maba Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu 1 Maret 2026. Korban mendatangi Polsek Maba Selatan untuk melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di kiosnya yang berlokasi di Pasar Desa Sangaji.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV.

“Setelah dilakukan interogasi, ditemukan fakta dan bukti bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Kios Pasar Sangaji, tetapi juga di beberapa lokasi lain dengan korban berbeda,” jelasnya.

Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kota Maba hingga akhirnya diamankan polisi.

Baca juga: Head to Head Madura United vs Malut United, 3 Pemain Dipastikan Absen

“Total kerugian berdasarkan keterangan korban kurang lebih Rp25.000.000,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima unit handphone hasil pencurian, anting emas milik korban, puluhan lembar uang pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan bungkus rokok serta sebuah brankas berisi surat berharga yang diduga hasil pencurian di wilayah Kota Maba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved