Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapal Tenggelam di Halsel

Update Kapal Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan, Nahkoda Ditetapkan Tersangka 

Penetapan tersangka kepada nahkoda kapal berinisial NS alias Nail. Penetapan tersangka setelah tim melakukan penyelidikan hingga gelar perkara

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
INSIDEN: Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda kepada Tribunternate.com, Sabtu (14/2/2026). Pihaknya menetapkan NS alias Nail (nahkoda) sebagai tersangka pada kasus laka laut di perairan Desa Bibinoi, Halmahera Selatan pada 25 Januari 2026 
Ringkasan Berita:1. Penyelidikan kasus laka laut di perairan Desa Bibinoi, Halmahera Selatan pada 25 Januari 2026 lalu oleh tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara telah memenuhi titik terang
2. Titik terangnya ialah penetapan tersangka yakni nahkoda kapal berinisial NS alias Nail
3. Penetapan tersangka setelah tim melakukan penyelidikan hingga gelar perkara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyelidikan kasus laka laut di perairan Desa Bibinoi, Halmahera Selatan pada 25 Januari 2026 lalu oleh tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara telah memenuhi titik terang.

Penyelidikan dikarenakan Kapal motor PM Indriyani berukuran 6 GT bertolak dari Pelabuhan Basar Baru Desa Babang menuju Desa Pigaraja, dengan membawa setidaknya ada 59 penumpang.

Saat memasuki perairan teluk Desa Bibinoi, kapal dihantam gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter mengakibatkan air masuk ke dalam badan kapal sehingga kapal terbalik dan tenggelam.

Seluruh penumpang panik dan terombang ambing di permukaan air laut sambil menunggu kedatangan pertolongan tim SAR.

Baca juga: Sarbin Sehe Tegaskan Penertiban Galian C Ilegal di Ternate: 5 Lokasi Akan Ditutup

Seluruh penumpang berhasil dievakuasi namun Nurul Najwa, satu penumpang berusia 2 tahun meninggal dunia. Sisanya dalam kondisi selamat.

Sementara salah satu penumpang yang belum ditemukan bernama Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Universitas Khairun Ternate.

"Untuk kasus tersebut saat ini sudah kita tetapkan seorang sebagai tersangka, "kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda kepada Tribunternate.com, Senin (2/3/2026).

Penetapan tersangka yakni nahkoda kapal berinisial NS alias Nail. Penetapan tersangka setelah tim melakukan penyelidikan hingga gelar perkara.

Kompol Riki Arinanda juga mengaku nahkoda kapal penumpang tersebut ditetapkan tersangka pada pekan lalu. 

"Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara, "ungkapnya.

Mantan Wakapolres Ternate ini mengaku, dalam penyidikan ditemukan nahkoda tersebut juga tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Buka Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Pasar Murah

Untuk itu lanjut Kompol Riki, dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. 

"Hari ini Senin, penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Karena koordinasi di Jaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum, "tandasnya. 

Diketahui, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut. Kelalaian yang ditemukan adalah, penumpang dan muatan lebih dari kapasitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved