Miras
Patroli Ramadan, Polisi Sita 12 Botol Cap Tikus di Taliabu
Polsek Siap Gela Taliabu gencar melakukan patroli dan razia peredaran minuman keras selama Ramadan 1447 Hijriah untuk menjaga keamanan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu gencar melakukan patroli dan razia peredaran minuman keras selama Ramadan 1447 Hijriah.
- Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 botol minuman keras jenis cap tikus dari rumah warga Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, setelah menerima laporan masyarakat.
- Barang bukti miras telah diamankan ke Polsek Siap Gela untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik barang bukti diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu, Maluku Utara, gencar melaksanakan patroli peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci ramadan 1447 hijriah/2026 masehi.
Setiap razia, polisi terus mengimbau warga agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Sebab, miras memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Meski perihal tersebut sudah diingatkan, polisi masih menemukan pengederan miras.
Baca juga: Rakor Inflasi, Pemkot Tidore Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
Hal ini terungkap setelah personel Polsek Siap Gela mengamankan 12 botol mineral ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus.
Cap tikus didapat dari dalam rumah warga Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, inisial UD.
Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, mengatakan razia miras berawal dari laporan bahwa salah satu kediaman masyarakat menyimpan cap tikus.
"Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karton berisi 12 botol miras jenis cap tikus ukuran botol air mineral sedang," ungkap Imran Husaleka dalam rilis yang diterima TribunTernate.com, Kamis (5/3/2026).
Kata dia, cap tikus yang disita diamankan ke Mako Polsek Siap Gela untuk dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. Selanjutnya dijadwalkan untuk pemusnahan BB tersebut.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 152, Activity 3 Lengkap
"Pemusnahan BB akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pemilik cap tikus inisial UD akan diberikan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kedepan.
"Yang bersangkutan diarahkan untuk berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas dan kepala desa, guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (*)
| Razia KM Sabuk Nusantara 88, Polisi Sita 6 Jerigen Cap Tikus di Taliabu |
|
|---|
| Polsek Lede Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus di Pelabuhan |
|
|---|
| Polisi Sita 72 Botol Bir Hitam di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pelaku Kabur |
|
|---|
| Kedapatan Edar Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi |
|
|---|
| Polisi Sita Puluhan Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pemilik Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-polres-taliabu-2.jpg)