Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Patroli Ramadan, Polisi Sita 12 Botol Cap Tikus di Taliabu

Polsek Siap Gela Taliabu gencar melakukan patroli dan razia peredaran minuman keras selama Ramadan 1447 Hijriah untuk menjaga keamanan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Polres Taliabu
MIRAS - Polsek Siap Gela mengamankan 12 botol minuman keras jenis cap tikus saat razia di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara. Razia ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, Kamis (5/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu gencar melakukan patroli dan razia peredaran minuman keras selama Ramadan 1447 Hijriah.
  2. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 botol minuman keras jenis cap tikus dari rumah warga Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, setelah menerima laporan masyarakat.
  3. Barang bukti miras telah diamankan ke Polsek Siap Gela untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik barang bukti diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu, Maluku Utara, gencar melaksanakan patroli peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci ramadan 1447 hijriah/2026 masehi.

Setiap razia, polisi terus mengimbau warga agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Sebab, miras memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Meski perihal tersebut sudah diingatkan, polisi masih menemukan pengederan miras.

Baca juga: Rakor Inflasi, Pemkot Tidore Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran 2026

Hal ini terungkap setelah personel Polsek Siap Gela mengamankan 12 botol mineral ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus.

Cap tikus didapat dari dalam rumah warga Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, inisial UD.

Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, mengatakan razia miras berawal dari laporan bahwa salah satu kediaman masyarakat menyimpan cap tikus.

"Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karton berisi 12 botol miras jenis cap tikus ukuran botol air mineral sedang," ungkap Imran Husaleka dalam rilis yang diterima TribunTernate.com, Kamis (5/3/2026).

Kata dia, cap tikus yang disita diamankan ke Mako Polsek Siap Gela untuk dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. Selanjutnya dijadwalkan untuk pemusnahan BB tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 152, Activity 3 Lengkap

"Pemusnahan BB akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, pemilik cap tikus inisial UD akan diberikan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kedepan.

"Yang bersangkutan diarahkan untuk berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas dan kepala desa, guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved