Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan di Ternate

Dugaan Penganiayaan, Rizal Husen Pegawai SPBU Codo Ternate Tempuh Jalur Hukum

Laporan Rizal Husen sudah diproses Polres Ternate dengan menerbitkan STPL nomor: STPL/122/III/2026/SPKT/ Res Ternate/Polda Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Rizal Dano Husen (kiri), pegawai SPBU Codo Ternate yang diduga menjadi korban penganiayaan saat memberikan keterangan ke Tribunternate.com, Kamis (5/3/2026). Ia diduga dianiaya warga sekitar tempat ia bekerja 

Ringkasan Berita:1. Rizal Dano Husen, pegawai SPBU Codo Ternate tempuh jalur hukum
2. Langkah tersebut diambil karena ia diduga dianiaya oleh warga sekitar saat menjalankan tugas
3. Rizal melapor ke Polres Ternate dengan bukti STPL nomor: STPL/122/III/2026/SPKT/ Res Ternate/Polda Malut

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rizal Dano Husen, pegawai SPBU Codo Ternate tempuh jalur hukum.

Langkah tersebut diambil karena ia diduga dianiaya oleh warga sekitar saat menjalankan tugas.

Karena tidak terima, Rizal melapor ke Polres Ternate dengan bukti STPL nomor: STPL/122/III/2026/SPKT/ Res Ternate/Polda Malut.

Kepada Tribunternate.com, Kamis (5/3/2026), Rizal menceritakan kronologis kejadian.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Halmahera Selatan Jumat 6 Maret 2026 Lengkap, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

Awal mula ia sementara melayani pengisian BBM, namun tiba-tiba terduga pelaku menyerobot antrian.

"Terduga pelaku datang serobot antrian khusus roda empat sambil mengatasnamakan warga."

"Apa yang dia minta saya tolak dan menyuruhnya kembali ikut antrian, "kata Rizal.

HUKUM: Rizal Dano Husen (kiri), pegawai SPBU Codo Ternate yang diduga menjadi korban penganiayaan saat memberikan keterangan ke Tribunternate.com, Kamis (5/3/2026).
HUKUM: Rizal Dano Husen (kiri), pegawai SPBU Codo Ternate yang diduga menjadi korban penganiayaan saat memberikan keterangan ke Tribunternate.com, Kamis (5/3/2026). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Tak lama, Rizal dan terduga pelaku saling cekcok karena keduanya sama-sama memegang argumen.

"Tidak terima, terduga pelaku dan seorang temannya pukul saya, "ungkap Rizal dengan nada kesal.

Menurut Rizal, terduga pelaku sudah terbiasa menyalip antrian jika mengisi BBM di SPBU tempat ia bekerja.

Sementara Penasehat Hukum Rizal, Mirjan Marsaoly mengaku sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap kliennya dan memanggil terduga pelaku. 

"Klien kami juga sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara Ternate, "kata Mirjan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (5/3/2026). 

Mirjan mengaku, terduga pelaku disangkakan Pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pengeroyokan. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Tidore Jumat 6 Maret 2026 Lengkap, Jam Salat, Imsak dan Buka Puasa

"Perbuatannya harus diberikan efek jera agar tidak lagi terjadi ditempat-tempat lainnya, khususnya di SBPU."

"Laporan ini sebagai pembelajaran untuk klien saya dan lainnya supaya kekerasan tidak lagi terjadi di SPBU dan bisa menghormati kerja-kerja petugas."

"Kemudian konsumen bisa ikuti aturan tidak menyerobot antrian, "tandas Mirjan Marsaoly. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved