Pemkab Halmahera Selatan
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tindak Toko Perabotan Bangunan yang Jualan di Trotoar
"Kami segera ambil langkah penertiban, "tegas Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara akan ambil tindakan terhadap toko perabotan bangunan yang berjualan di trotoar2. Ada pun toko perabotan berjualan di trotoar yang dimaksud di depan gedung UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan3. Di mana toko bernama Jaya Utama ini memajang barang jualannya berupa keramik dan gerobak artco di atas fasilitas untuk pejalan kaki itu
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara akan ambil tindakan terhadap toko perabotan bangunan yang berjualan di trotoar.
Ada pun toko perabotan berjualan di trotoar yang dimaksud di depan gedung UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan.
Di mana toko bernama Jaya Utama ini memajang barang jualannya berupa keramik dan gerobak artco di atas fasilitas untuk pejalan kaki itu.
Selain itu, sejumlah kios sembako juga tampak memajang barang jualan di trotoar. Kondisi ini dianggap merusak estetika kota.
Baca juga: Toko Perabotan Bangunan di Halmahera Selatan Jualan di Trotoar
Apalagi trotoar di kawasan pantai Desa Tembal baru rampung dikerjakan pemerintah daerah pada akhir 2025.
"Kami segera ambil langkah penertiban, "ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Karena itu pihaknya telah menegur pemilik toko dan para pedagang sembako di kawasan tersebut.
"Kami sudah menegur mereka. Tapi kalau memang mereka masih jualan di trotoar, kami akan turun bikin penertiban, "tegasnya.
Menurutnya, berjualan di trotoar dan badan jalan tidak diperbolehkan, sebab trotoar dan badan jalan diperuntuhkan untuk pejalan kaki serta kendaraan.
Baca juga: Toko Perabotan Bangunan di Halmahera Selatan Jualan di Trotoar
Berjualan di trotoar dan badan jalan juga menyalahi aturan. Sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakkan Perda, berkewenangan melakukan penindakan.
"Itu menyalahi aturan, tidak ada aturan yang memperbolehkan jualan di trotoar dan badan jalan."
"Karena pemerintah sudah mengatur dan menyediakan tempat untuk pedagang, "tandas Irvan Zam-Zam. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Salah-satu-toko-bangunan-di-Halmahera-Selatan-jualan-di-atas-trotoar.jpg)