Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tindak Toko Perabotan Bangunan yang Jualan di Trotoar

"Kami segera ambil langkah penertiban, "tegas Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Tampak sejumlah perabotan bangunan di pajang di atas trotoar di kawasan pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Kamis (5/3/2026). OPD terkait dalam hal ini Satpol PP sudah menegur pemilik toko, kalau pun masih berjualan maka akan ditindak tegas 
Ringkasan Berita:1. Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara akan ambil tindakan terhadap toko perabotan bangunan yang berjualan di trotoar
2. Ada pun toko perabotan berjualan di trotoar yang dimaksud di depan gedung UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan
3. Di mana toko bernama Jaya Utama ini memajang barang jualannya berupa keramik dan gerobak artco di atas fasilitas untuk pejalan kaki itu

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara akan ambil tindakan terhadap toko perabotan bangunan yang berjualan di trotoar.

Ada pun toko perabotan berjualan di trotoar yang dimaksud di depan gedung UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan.

Di mana toko bernama Jaya Utama ini memajang barang jualannya berupa keramik dan gerobak artco di atas fasilitas untuk pejalan kaki itu.

Selain itu, sejumlah kios sembako juga tampak memajang barang jualan di trotoar. Kondisi ini dianggap merusak estetika kota.

Baca juga: Toko Perabotan Bangunan di Halmahera Selatan Jualan di  Trotoar

Apalagi trotoar di kawasan pantai Desa Tembal baru rampung dikerjakan pemerintah daerah pada akhir 2025.

"Kami segera ambil langkah penertiban, "ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Karena itu pihaknya telah menegur pemilik toko dan para pedagang sembako di kawasan tersebut.

"Kami sudah menegur mereka. Tapi kalau memang mereka masih jualan di trotoar, kami akan turun bikin penertiban, "tegasnya.

Menurutnya, berjualan di trotoar dan badan jalan tidak diperbolehkan, sebab trotoar dan badan jalan diperuntuhkan untuk pejalan kaki serta kendaraan.

Baca juga: Toko Perabotan Bangunan di Halmahera Selatan Jualan di  Trotoar

Berjualan di trotoar dan badan jalan juga menyalahi aturan. Sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakkan Perda, berkewenangan melakukan penindakan.

"Itu menyalahi aturan, tidak ada aturan yang memperbolehkan jualan di trotoar dan badan jalan."

"Karena pemerintah sudah mengatur dan menyediakan tempat untuk pedagang, "tandas Irvan Zam-Zam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved