Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Atur Pola Kerja Pegawai untuk Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemprov Maluku Utara dapat menjalankan tugas melalui skema WFO, WFH dan WFA

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok: Biro Adpim Setda Pemprov Malut
JADWAL: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos memimpin apel di halaman kantor gubernur di Sofifi belum lama ini. Di mana saat ini pemerintah provinsi sedang mengatur pola kerja pegawai untuk libur Nyepi dan Lebaran 2026 

Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara keluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai jelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026
2. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir
3. SE ini mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas pegawai lingkungan pemerintah daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara keluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai jelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir.

Surat edaran (SE) ini mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas pegawai lingkungan pemerintah daerah selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam keterangannya, Samsuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenpan RB terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN jelang masa libur nasional.

Baca juga: Warga Serbu Kios Sigap Pangan, Wali Kota Ternate: Langkah Strategis Jaga Stabilitas Harga

"Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat, "ujar Samsuddin dalam surat edaran tersebut, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, pimpinan perangkat daerah diminta mengatur fleksibilitas kerja pegawai, baik berdasarkan lokasi maupun waktu kerja.

Namun demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, sejumlah layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi serta layanan vital lainnya, wajib tetap beroperasi selama masa penyesuaian kerja tersebut.

"Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus memastikan layanan tetap tersedia."

"Termasuk memperhatikan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil dan anak-anak, "kata Samsuddin.

Selain itu, pihaknya juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta membuka akses pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan layanan LAPOR!.

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan jadwal pelayanan maupun mekanisme akses layanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Berdasarkan SE tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai akan berlangsung selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu 25–27 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, pegawai dapat menjalankan tugas melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai dengan pengaturan masing-masing perangkat daerah.

Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe Dijadwalkan Salat Id 1447 Hijriah di Masjid Raya Sofifi

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved