Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

KDRT Istri Bhayangkari di Ternate, Relawan Kartini Desak Proses Hukum Transparan

Relawan Kartini Kota Ternate menyatakan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Pipin Wulandari yang diduga dilakukan oleh suaminya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
KDRT - Relawan Kartini Kota Ternate menyatakan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Pipin Wulandari yang diduga dilakukan oleh suaminya, oknum Brimob Polda Maluku Utara. Korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, sementara Relawan Kartini mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, Kamis (26/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Relawan Kartini Kota Ternate menyatakan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Pipin Wulandari yang diduga dilakukan oleh suaminya, oknum Brimob Polda Maluku Utara.
  2. Korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, sementara Relawan Kartini mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
  3. Relawan Kartini juga mengajak masyarakat menolak segala bentuk KDRT serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekretaris Relawan Kartini Kota Ternate, Hartina, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) istri Bhayangkari aktif bernama Pipin Wulandari (36).

Pipin dianiaya suaminya yang diketahui merupakan anggota Brimob Polda Maluku Utara bernama Bripka Raihan (37).

Akibat tindakan tersebut, Pipin mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Maluku Utara.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 45 46 47 48: Pilihan Ganda Bab 2

KDRT terjadi di rumah korban di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (22/3/2026) malam. 

"Kita melihat dengan prihatin bagaimana seorang perempuan harus menjalani kehidupan dalam ketakutan dan terus menjadi korban kekerasan. Yang lebih menyakitkan pelakunya adalah anggota institusi yang berperan melindungi masyarakat," tegas Hartina dalam rilis yang diterima TribunTernate.com, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, profesi pelaku sebagai anggota Brimob bukan alasan mendapatkan perlakukan istimewa dari Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda Maluku Utara.

"Setiap warga negara harus tunduk pada hukum, termasuk anggota kepolisian. Kami menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan menghasilkan konsekuensi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan," jelasnya.
 
Kata dia, kalau pun terduga pelaku telah diproses, pihaknya akan mengawal agar korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Jumat 27 Maret 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki

"Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik," tambahnya.
 
Relawan Kartini juga mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk KDRT dan mendukung upaya penegakan hukum bagi para korban.

“Kami harap bisa menolong bentuk segara perdamaian jelas kami juga akan kawal kasus tersebut,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved