Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembelian Kasur Bermasalah, Penjual dan Pembeli di Ternate Saling Lapor ke Polisi

Sengketa pembelian 32 unit kasur di Ternate berujung saling lapor antara pembeli dan pemilik Toko 88. Pembeli mengaku telah membayar Rp90 juta

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Buntut pembelian kasur tidur penjual dan pembeli di kota Ternate, Maluku Utara saling lapor berikut penjelasan kuasa hukum pembeli, Jumat (27/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Sengketa pembelian 32 unit kasur di Ternate berujung saling lapor antara pembeli dan pemilik Toko 88.
  2. Pembeli mengaku telah membayar Rp90 juta, namun barang tak kunjung diterima sesuai perjanjian.'
  3. Rahman Adrias melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, sementara pihak toko melayangkan somasi dan melaporkan balik atas dugaan penggelapan 30 unit kasur.

TRIBUNTERNATE.COM- Persoalan pembelian kasur tidur membuat penjual dan pembeli di Kota Ternate, Maluku Utara, saling lapor ke polisi.

Rahman Adrias selaku pembeli melaporkan penjual, pemilik toko 88 Ternate,  Ivonne Raranta, ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan. Sementara  Ivonne Raranta melakukan somasi kepada Rahman Adrias.

Kepada TribunTernate.com, Rahman Adrias melalui Penasihat Hukum (PH), M Bahtiar Husni, menyebut langkah hukum ini dilakukan buntut pembelian kasus tidur sebanyak 32 unit di toko 88 Ternate.

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Jumat 27 Maret 2026: Scorpio Dilirik Banyak Orang, Capricorn Ujian Batin

Bahtiar menjelaskan, pembelian 32 unit kasur jenis 2T Sb Top Lend Zini 160X200 senilai Rp 3 juta sejak 7 September 2024 lalu.

“Waktu itu klien kami datang ke toko untuk memesan dan langsung DP melalui transfer ke rekening atas nama Samsia Talib, senilai Rp50 juta,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi di Ternate, Jumat (27/3/2026).

Bahtiar mengaku, setelah uang ditransfer pihak toko langsung menandatangani kwitansi dan stempel, kemudian diserahkan ke Rahman Adrias selaku pembeli. Dengan DP Rp 50 juta ini, perjanjiannya akan dilunasi sisa pembayaran Rp 46 juta dilakukan setelah kasur yang dipesan diantarkan kepada kliennya.

“Dari 32 unit kasur ini jumlah totalnya Rp 96 juta. Sementara klien kami sudah DP Rp 50 juta ke pihak toko,” bebernya.

Usai transaksi, kata Bahtiar kliennya menunggu hingga beberapa bulan sesuai perjanjian, namun tak kunjung datang.

“Klien kami ini tunggu beberapa bulan, barang tidak datang sehingga dia balik lagi ke toko dan menanyakan keterlambatan antaran kasur karena perjanjian itu waktunya sudah lewat," tambahnya.

Dari konfirmasi itu pihak toko menyampaikan ke kliennya bahwa barang tersebut akan diantar paling lambat April 2025, dengan pembuatan nota baru.

"Jadi klien kami juga menyetujui perjanjian dan menunggu. Namun, hingga waktu yang ditentukan, kasurnya tidak ada, jadi klien saya  bolak balik ke toko, karena tidak dapat kepastian,” katanya.

Dari situ, lanjut Bahtiar, kliennya meminta koleganya untuk membeli kasur yang sama dengan membayar DP sebesar Rp40 juta. Namun, di toko hanya tersedia kasur merek Super Top ukuran 160.

Koleganya kemudian tetap mengambil kasur tersebut dengan membayar tunai Rp40 juta, sekaligus meminta pihak toko mengangkut sebanyak 30 unit kasur ke truk yang telah disediakan.

Saat diangkut, Rahman mendatangi toko serta menyampaikan kenapa ingkar janji dan mengatakan bahwa barang tidak ada, dan harus menunggu 2 tahun, hingga terjadi cekcok antara pihak toko dan Rahman. 

Dengan pengambilan 30 unit kasur dan pembayaran Rp 40 juta, lanjut Bahtiar, total pembayaran kepada pihak Toko 88 Ternate sudah mencapai Rp 90 juta.

"Jadi klien saya anggap selesai, karena awal Rp50 juta kemudian kedua Rp40 juta, meski kasurnya tidak 32 unit yang diambil."

"Berjalan waktu, tepat 25 Maret 2026 Rahman menerima somasi (teguran Hukum) dari pimpinan toko melalui PH-nya Bahmi Bahrun, yang menyebut klien saya menggelapkan 30 kasur. Jadi sangat aneh dan tidak rasional," sambungnya.

Untuk itu, Bahtiar menegaskan, pihaknya secara resmi membuat laporan ke Polres ternate terkait penipuan terkait jenis kasur yang di pesan dan pencemaran nama baik karena somasi dari toko 88 kepada klien dengan tuduhan penggelapan barang.

"Yang pasti, klien saya rugi, baik itu waktu maupun pesanan yang sudah dibayar tidak kunjung datang dengan waktu yang cukup lama. Jadi kami putuskan membuat laporan pidana ke Polres Ternate,” tegasnya.

Terpisah, PH toko 88 Ternate, Bahmi Bahrun, saat dikonfirmasi mengaku, kliennya Ivonne Raranta tidak tahu terkait transaksi senilai Rp50 juta antara Rahman dengan Samsia Talib.

 "Terkait somasi itu sesuai dengan bukti yang ada, klien kami tidak tahu transfer DP senilai Rp50 juta kepada Samsia."

Baca juga: 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Paling Menakjubkan Jumat 27 Maret 2026, Pisces Temukan Arah!

"Klien kami tahu pembelian 30 unit kasur itu DP Rp40 juta secara tunai, kalaupun mereka transfer ke perusahaan setidaknya klien kami harus tahu. Jadi klien kami ini pihak yang dirugikan, dan pihak pertama Samsia itu sudah dipecat oleh toko, karena klien kami ini takut dipecat juga dari perusahaan, Ia menggunakan uang pribadi untuk menutupi itu," tambahnya.

Bahmi mengaku selain melayangkan somasi kepada Rahman, pihaknya juga telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

"Kami sudah buat laporan aduan ke Polres Ternate kemarin. Jadi kalau Rahman melaporkan silahkan saja. Karena itu haknya. Yang pasti kita buktikan faktanya dalam laporan itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved