Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Diproses

Propam Polda Maluku Utara terus memproses kode etik Bripka RAP yang menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KDRT - Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram. Propam Polda Maluku Utara terus memproses kode etik Bripka RAP yang menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Propam Polda Maluku Utara terus memproses kode etik Bripka RAP yang menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya
  2. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus dan menunggu proses persidangan etik.
  3. Bripka RAP alias Raeychand masih menjalani penahanan di Propam Polda Maluku Utara terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Pipin Wulandari.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Proses kode etik terhadap Bripka Raihan (37) terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini Bripka Raihan masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan, Polisi Sita 660 Kantong Cap Tikus di Ternate

“Proses etik tetap berjalan. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan untuk dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Setelah itu, Propam akan melanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propam juga terus berkoordinasi dengan korban, istri Bripka Raihan, yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate.

“Koordinasi terus dilakukan dengan korban dan pihak rumah sakit, agar korban dapat dimintai keterangan terkait KDRT ini,” tambahnya.

Baca juga: KlikNSC Gelar Gathering untuk Apresiasi Agen di Ternate

Diketahui, Bripka Raihan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36), oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate, berdasarkan laporan dengan nomor STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam di rumah korban, di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala. Saat ini korban masih menjalani operasi pada bagian kepala dan paru-paru di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved