Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Laporan Keuangan 2025 Diserahkan, Pemkot Tidore Optimistis Raih WTP

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan laporan keuangan 2025 ke BPK Maluku Utara sebagai bentuk kewajiban tahunan

Dok: Prokopim Tidore
PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan laporan keuangan 2025 ke BPK Maluku Utara sebagai bentuk kewajiban tahunan. Pemkot menargetkan mempertahankan opini WTP dengan dukungan seluruh OPD, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan laporan keuangan 2025 ke BPK Maluku Utara sebagai bentuk kewajiban tahunan.
  2. Pemkot menargetkan mempertahankan opini WTP dengan dukungan seluruh OPD.
  3. BPK mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan dan akan melakukan audit selama sekitar 40 hari ke depan.

RILIS

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, kepada Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan BPK Maluku Utara, Eka Rahadianto Putra, di Auditorium Gedung BPK RI Malut, Ternate, Selasa (31/3/2026).

Ahmad Laiman menyampaikan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca juga: 1.763 Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemkot Tidore Gandeng BPS Perbarui Data

“Kami mengapresiasi dukungan BPK Perwakilan Maluku Utara sehingga laporan keuangan ini dapat diserahkan tepat waktu. Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil terbaik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti setiap catatan atau kekurangan dalam laporan keuangan.

“Kami meminta pimpinan OPD proaktif merespons setiap kekurangan agar tidak menghambat proses pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Eka Rahadianto Putra mengapresiasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.

Menurutnya, penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Prediksi Line-up dan Head to Head Arema FC vs Malut United, Laga Pekan ke 26 Super League

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan. Kami berharap laporan yang disampaikan dapat mencerminkan bahwa Kota Tidore Kepulauan layak mempertahankan opini WTP,” ujarnya.

Ia juga menilai Pemkot Tidore sebagai salah satu daerah yang responsif dan kooperatif dalam proses pemeriksaan keuangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Kepala BPKAD Yakub Husain, serta Inspektur Daerah Arif Radjabessy. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved