Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pergantian Kadisdukcapil Taliabu Gagal, Ini Penyebabnya

Penunjukan Hermensi sebagai Kadisdukcapil Taliabu oleh Bupati Sashabila Mus batal terlaksana

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com
JABATAN: Kepala Dinas Dukcapil Taliabu, Maslan. Penunjukan Hermensi sebagai Kadisdukcapil Taliabu oleh Bupati Sashabila Mus batal terlaksana. Maslan tetap menjabat karena pengangkatan dan pemberhentian posisi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Penunjukan Hermensi sebagai Kadisdukcapil Taliabu oleh Bupati Sashabila Mus batal terlaksana.
  2. Maslan tetap menjabat karena pengangkatan dan pemberhentian posisi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  3. Jabatan Kadisdukcapil diatur secara khusus, mulai dari usulan bupati ke gubernur hingga penerbitan SK oleh Mendagri.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Kebijakan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, yang menunjuk Hermensi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggantikan Maslan, batal terlaksana.

Penunjukan tersebut sebelumnya tertuang dalam lampiran pertimbangan penilaian kinerja pengangkatan pejabat struktural Nomor: 800.1.5/22/III/2026.

Namun, hingga kini Maslan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Disdukcapil Taliabu.

Baca juga: Daftar 34 Pejabat Hasil Rotasi Bupati Taliabu Sashabila Mus, Ada yang Nonjob

Maslan menjelaskan, jabatan Kepala Disdukcapil memiliki mekanisme khusus karena pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

“Pergantian Kadisdukcapil harus melalui proses sesuai regulasi, yakni usulan bupati ke gubernur, lalu diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan SK,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pelantikan dilakukan oleh gubernur atau Mendagri, kemudian dokumen pelantikan dikirim ke pusat untuk penyesuaian sistem, termasuk perubahan tanda tangan elektronik pejabat.

Karena prosedur tersebut belum dilalui, maka secara administratif dan hukum posisi Kepala Disdukcapil Taliabu masih tercatat atas nama Maslan.

“Di daerah mungkin sudah ada pergantian, tetapi secara legalitas dokumen yang diterbitkan tetap atas nama saya karena masih tercatat di sistem pusat,” katanya.

Maslan mengaku sempat tidak menjalankan tugas setelah terbitnya SK bupati, namun kembali aktif bekerja setelah diminta oleh bupati dan Sekretaris Daerah.

Baca juga: 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini Rabu 1 April 2026: Aquarius Lega, Leo Lebih Santai

Ia juga mengungkapkan, pihak Kementerian Dalam Negeri sempat menghubunginya untuk mengonfirmasi informasi pergantian tersebut.

Menurutnya, Kemendagri menegaskan bahwa secara hukum jabatan Kepala Disdukcapil Taliabu masih sah dipegang olehnya.

“Mereka meminta saya tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved