Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Mulai Pekan Depan, Pemkab Taliabu Terapkan WFH-WFO Setiap Jumat

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN setiap Jumat

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Pemkab Pulau Taliabu
KEBIJAKAN: Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, saat pimpin apel pagi ASN. Kepala Dinas Kominfo, Haruna Masuku, menyebut sebagian ASN akan bekerja dari rumah, sementara pejabat tertentu tetap menjalankan tugas dari kantor sesuai ketentuan, Jumat (10/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN setiap Jumat mulai pekan depan.
  2. Kepala Dinas Kominfo, Haruna Masuku, menyebut sebagian ASN akan bekerja dari rumah, sementara pejabat tertentu tetap menjalankan tugas dari kantor sesuai ketentuan.
  3. Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menerapkan penyesuaian sistem kerja Work Form Home (WFH) dan Work Form Office (WFO).

Diketahui, WFH adalah sistem kerja yang dijalankan dari rumah atau lokasi terpencil lainnya. Sedangkan WFO yaitu melaksanakan budaya kerja langsung dari kantor.

Kebijakan ini akan berlangsung pada pekan depan ke seluruh ASN Taliabu.

Baca juga: Kesbangpol Taliabu Siapkan Seleksi Paskibraka 2026, 198 Siswa Mendaftar

"Insya Allah jumat depan smua WFH," kata Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Haruna Masuku, dikonfirmasi Jum'at (10/4/2026).

Meski begitu, pelayanan publik lingkungan pemerintah daerah Taliabu tetap berjalan maksimal dan sebagian pejabat tetap bekerja WFO.

"Sebagian pejabat yang sesuai ketentuan, tetap laksanakan kerja dengan sistem WFO," ujarnya.

Kebijakan WFH tertuang dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026.

Baca juga: Desa Samuya dan Waikoka Segera Dialiri Listrik 24 Jam, Bupati Taliabu Targetkan Rampung 2026

Edaran ini membahas terkait panduan pelaksanaan kedinasan.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah ini sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja di lingkungan birokrasi pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved