Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Klaim Konsisten Tindak Tambang Emas Ilegal

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengklaim selalu konsisten dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin

Istimewa/Kolase Tribunternate.com
TAMBANG - Lokasi tromol tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat yang disegel Polisi pada 2025. Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara klaim konsisten lakukan penindakan, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengklaim selalu konsisten dalam penanganan kasus PETI atau tambang ilegal dibeberapa titik.
  2. Konsistensi ini disebut tidak sebatas melalui tindakan represif, namun juga dilakukan secara preventif dengan cara sosialisasi terkait bahaya dan dampak hukum aktivitas tambang ilegal.
  3. Meski upaya pencegahan intens dilakukan, Ikram mengaku pihaknya masih menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi di Pulau Obi dan Bacan.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengklaim selalu konsisten dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal dibeberapa titik.

Konsistensi ini disebut tidak sebatas melalui tindakan represif, namun juga dilakukan secara preventif dengan cara sosialisasi terkait bahaya dan dampak hukum aktivitas tambang ilegal.

“Sosialisasi terkait bahaya tambang ilegal dan dampak lingkungan sudah intens kami lakukan, dan ini sudah menjadi komitmen kami,” ujar Kanit Tipidter Polres Halmahera Selatan, AIPDA Ikram Tuatoy dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi

Meski upaya pencegahan intens dilakukan, Ikram mengaku pihaknya masih menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi di Pulau Obi dan Bacan.

Atas hal itu, langsung diambil langkah tegas dengan cara proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.

“Langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal sudah dilakukan, seperti kasus tambang ilegal di Desa Manatahan, Pulau Obi,” ungkapnya.

Ia menyebut, penegakan hukum kasus tambang emas di Desa Manatahan, prosesnya sedang berjalan. Polres Halmahera Selatan telah menetapkan dua oarang sebaga tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial AR alias Amirudin dan Al alias Arwin. Keduanya merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

“Berkaras perkara kasus ini P19 atau petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, sebelum berkas perkara kasus tambang ilegal dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Ikram.

Lebih lanjut, ia mengeaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. 

Baca juga: Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah

Selain melanggar hukum, praktik tambang ilegal dinilai membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, seperti potensi bencana ekologis.

Oleh sebab itu, Ikram mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas tambang ilegal. 

“Dukungan masyarakat dengan cara melaporkan aktivitas tambang ilegal sangat penting, sehingga polisi dapat mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved