Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fokus Lengkapi Bukti dan Prosedur, Kejati Malut Pastikan Kasus Aliong Mus Diproses

Kejati Malut menegaskan komitmennya mengusut kasus yang menyeret Aliong Mus secara profesional dan cermat

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari. Kejati Malut menegaskan komitmennya mengusut kasus yang menyeret Aliong Mus secara profesional dan cermat. Fokus penyidikan meliputi validitas bukti, tahapan hukum, dan administrasi agar tidak menimbulkan celah dalam proses persidangan, Jumat (17/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Kejati Malut menegaskan komitmennya mengusut kasus yang menyeret Aliong Mus secara profesional dan cermat.
  2. Fokus penyidikan meliputi validitas bukti, tahapan hukum, dan administrasi agar tidak menimbulkan celah dalam proses persidangan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kejaksaan Tinggi  Maluku Utara, Sufari, menegaskan penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian.

‎Menurut Sufari, perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut merupakan salah satu kasus yang mendapat atensi khusus dari Kejati Maluku Utara. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena seluruh aspek formil dalam hukum acara wajib dipenuhi.

Baca juga: 1.250 Butir Obat Terlarang Disita di Halmahera Tengah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

“Jangan kira kami tidak serius. Semua perkara ditangani dengan serius. Namun dalam prosesnya, hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegas Sufari saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

‎Kasus dengan dugaan keterlibatan Aliong Mus itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada dua proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Dua proyek tersebut pembangunan jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

‎Sufari menjelaskan, kecermatan dalam penanganan perkara korupsi menjadi hal mutlak, sebab setiap tindakan aparat penegak hukum akan sangat menentukan nasib seseorang di hadapan hukum.

‎Karena itu, kata dia, penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan semua tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

‎“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah itu harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada peluang kesalahan karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti persepsi sebagian masyarakat yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena publik tidak melihat secara detail tahapan-tahapan hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Mencari Berlian di Maluku Utara, Hector Souto: Bakat Lokal Melimpah, Tapi Lemah di Taktik Individu

Padahal, lanjut dia, ketelitian dalam memenuhi syarat formil sangat penting agar tidak menimbulkan celah hukum yang nantinya bisa dimanfaatkan pihak tertentu dalam proses persidangan.

‎Sufari menegaskan, Kejati Maluku Utara berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian.

‎"Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus yang menyeret nama Aliong Mus dapat menghasilkan putusan yang adil dan memiliki kekuatan hukum tetap,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved