Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Instruksikan Penertiban Hewan Ternak di 3 Kecamatan

Keputusan ini bukan merupakan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok: Humas Pemkab Halmahera Timur
KEBIJAKAN: Surat perintah yang ditandatangani Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub terkait penindakan hewan ternak lepas. Keputusan ini bukan merupakan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur resmi memulai operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan secara bebas oleh pemiliknya
2. Langkah tegas ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada Rabu (6/5/2026)
3. Keputusan ini bukan merupakan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara resmi memulai operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan secara bebas oleh pemiliknya.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pada Rabu (6/5/2026).

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Serta diperkuat dengan Instruksi Bupati Nomor 331/47/III/2026 mengenai operasi penindakan di lapangan.

Baca juga: Pasca Pemeriksaan BPK Malut, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Minta OPD Berbenah

Fokus wilayah operasi

Operasi penertiban dan penindakan kali ini akan difokuskan pada tiga wilayah utama, yaitu:

1. Kecamatan Maba Tengah

2. Kecamatan Kota Maba

3. Kecamatan Maba Selatan

PENERTIBAN: Tampak 2 sapi warga berkeliaran di jalan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (24/8/2025)
Tampak 2 sapi warga berkeliaran di jalan Kota Maba, Halmahera Timur, Minggu (24/8/2025) (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Hasil kesepakatan bersama

Keputusan ini bukan merupakan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.

Di mana Dinas Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur telah menjalin komitmen bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga perwakilan pemilik ternak di masing-masing wilayah.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan pemilik ternak dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab agar hewan peliharaan mereka tidak lagi berkeliaran bebas, sehingga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

1. Perintah tegas tanpa toleransi 

Selama ini Pemkab Halmahera Timur telah memberikan himbauan dan peringatan berulang kali. Namun masih ditemukan ternak dilepas bebas seolah tanpa aturan.

Penegakan dilakukan mulai pada 6 Mei 2026 dan seterusnya. Seluruh ternak yang berkeliaran akan disapu bersih dari jalan, kebun warga, dan fasilitas umum.

Kemudian untuk Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan, terhitung mulai 13 Mei 2026 dan seterusnya operasi dilaksanakan secara menyeluruh tanpa pengecualian 

2. Perintah kepada camat dan kepala desa 

Segera umumkan kepada masyarakat tanpa penundaan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap ternak lepas bebas.

Setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditindak. Pastikan seluruh pemilik ternak agar dapat mengandangkan hewan ternaknya.

Kerahkan perangkat desa dan linmas untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Operasi dilaksanakan dengan pengamanan penuh aparat Satpol PP serta dukungan TNI dan Polri.

Koordinasi aktif dengan Tim Terpadu serta unsur TNI dan Polri guna menjamin pengamanan penuh selama operasi berlangsung.

3. Penegasan lapangan tidak dapat ditawarkan 

Apabila ditemukan ternak di jalan langsung ditangkap tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi serta tidak ada perlindungan bagi pelanggar.

Setiap bentuk penghalangan terhadap petugas akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

4. Konsekuensi bagi pelanggar

Ternak akan diamankan, dan ditahan pemilik menanggung seluruh biaya dan kerugian

Pelanggaran setelah jadwal pelaksanaan dianggap sebagai pembangkangan terhadap aturan.

Pemilik yang tidak patuh akan menanggung konsekuensi sosial di tengah masyarakat.

5. Penegakan akhir 

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tanggapi Keluhan Warga soal Program Teras Dukcapil

Petugas akan bertindak tanpa ragu, tanpa takut, dan tanpa pilih kasih.

Karena pilihan ada pada masyarakat jika ternak ditertibkan dipastikan aman 

Melanggar siap kehilangan dan menerima penindakan, demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa pengecualian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved